Kalsel

Edarkan Obat Ilegal, Seorang Warga Tamban Batola Diringkus

apahabar.com, MARABAHAN – Keresahan warga Tamban Muara Baru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tentang peredaran obat terlarang…

Featured-Image
68 butir pil ilegal yang disita Polsek Tanban bersama pelaku berinisial NI. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Keresahan warga Tamban Muara Baru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tentang peredaran obat terlarang di daerah mereka, akhirnya berhasil dijawab Polsek Tamban.

Melalui operasi cepat, mereka meringkus NI (26) di Desa Tamban Muara Baru RT 02, Kamis (19/11), sekitar pukul 16.30.

Dari rumah pelaku, polisi menemukan 68 butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo. Juga diperoleh uang sebesar Rp7 ribu rupiah dan plastik klip.

“Sehari sebelum penangkapan, kami memperoleh informasi dari masyarakat, terkait peredaran obat tanpa izin itu,” papar Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Tamban Ipda Syaminan, Sabtu (21/11).

NI dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sub Pasal 197 jo pasal 106 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Demikian pula jenis obat yang masih diperiksa oleh BPPOM,” tandas Syahminan.



Komentar
Banner
Banner