Peristiwa & Hukum

E-TLE Aktif, Polres Balangan Gencar Sosialisasi

Sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Balangan terus dilakukan.

Featured-Image
Pihak Polres Balangan Memperlihatkan Hasil Capture Dari E-LTE di Bundaran Paringin

bakabar.com, PARINGIN - Sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan terus dilakukan oleh polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin melalui Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi mengatakan sosialisasi dilaksanakan melalui berbagai media.

"Sosialisasi E-TLE dilakukan melalui call center, media sosial, media elektronik, dan spanduk serta leaflet," ucap Iptu Simon kepada bakabar.com, Kamis (29/08/2024).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan melalui media elektronik yang langsung tercapture oleh camera. "Pelanggaran yang diterapkan sesuai hasil capture camera di E-TLE," beber dia.

Kendati demikian, belum diberlakukan penilangan. "Kita masih sosialisasi dan menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini dengan kabupaten lain pada tahun ini juga,” terang Simon.

Terakhir Simon mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan setelah ada E-TLE ini, pengguna arus lalu lintas roda dua maupun empat kalau keluar rumah harus membawa kelengkapan kendaraannya dan menaati peraturan lalu lintas.

Mekanisme E-TLE sebagai berikut:

1. Foto Capture Pelanggaran 

2. Petugas Polri Melakukan Verifikasi 

3. Petugas Mengirimkan Bukti Pelanggaran 

4. Setelah Mendapatkan Surat, Pelanggar Harus Konfirmasi Ke Posko Gakkum

5. Selanjutnya Pelanggar Akan Diberikan Kode Briva Untuk Pembayaran Denda 

6. Lalu Menujukkan Bukti Pembayaran Ke Posko Gakkum Untuk Membuka Blokiran STNK Kendaraan.

Editor


Komentar
Banner
Banner