bakabar.com, TANJUNG – Sampai April tahun ini, sudah 42 anak di bawah umur di Tabalong mengajukan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Penelusuran bakabar.com, dari 42 anak yang mengajukan dispensasi kawin, 6 orang di antaranya laki-laki. Usia terendahnya 17 tahun 4 bulan. Paling tinggi 18 tahun 6 bulan.
Sementara, 36 permohonan untuk anak perempuan. Dengan usia paling rendah 14 tahun 5 bulan dan paling tinggi 18 tahun 11 bulan.
Untuk diketahui, alur dispensasi kawin untuk anak di bawah umur terbilang sederhana. Mereka hanya perlu mengantongi surat putusan terlebih dahulu dari Pengadilan Agama setempat.
Selanjutnya, pemohon mendaftar ditemani orang tua ke Pengadilan Agama setempat, usai membuat permohonan, daftar, hingga konseling di Pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan Dinas Kesehatan
“Boleh juga di puskesmas domisili anak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin kepada bakabar.com.
Setelah semuanya lengkap barulah hakim menyidangkannya. Kedua orang tua anak wajib hadir.
“Begitu juga kedua calon pengantin dan orang tua calon anaknya,” jelas Ikin.
Pemberian dispensasi kawin sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Sekali lagi, hanya bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun.
Ikin mengakui tak jarang pihaknya menasihati agar anak di bawah umur menunggu batas usia yang ditentukan oleh undang-undang untuk menikah.
Selain itu, juga mempertimbangkan hasil konseling dari psikolog Puspaga serta hasil pemeriksaan kesiapan fisik dari Dinas Kesehatan.
Karenanya, Ikin mengimbau kepada orang tua agar memberikan pendidikan yang maksimal supaya orientasi untuk menikah di bawah umur bisa dihindari.
“Kami juga berharap kepada pemerintah, supaya memberikan peluang kepada anak yang menikah di bawah umur untuk meneruskan pendidikannya seluas luasnya, serta sama sama berupaya membuat lapangan kerja agar terjadi peningkatan kualitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.