bakabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin telah memberikan imbauan agar warung makan tidak buka pada siang hari hingga pukul 15.00 Wita.
Namun faktanya pada hari ketujuh Ramadan, sejumlah warung makan masih saja buka pada siang hari.
Hal ini diketahui setelah Satpol PP melakukan pemantauan di beberapa titik, Senin (19/4). Pemandangan ini terlihat di Jalan Pramuka kawasan Terminal Kilometer 6, Jalan Teluk Dalam, Jalan Hasan Basri, Jalan Dahlia dan di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kasi Penegakkan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi, menjelaskan pedagang bandel ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005 tentang segala larangan kegiatan selama bulan Ramadan.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mendapati pedagang menyiapkan serta menjual makanan di luar waktu yang ditentukan.
Padahal, di dalam Perda hanya pedagang pasar online yang diperbolehkan berdagang selama Ramadan.
"Jelas dia menyiapkan makanan, tapi yang makan masih belum ada," ucapnya.
Ia menyampaikan sebenarnya para pedagang sudah mengetahui keberadaan payung hukum yang mengatur larangan pada bulan Ramadan. Namun, sebagian di antaranya justru tidak taat aturan.
"Untuk bungkusan juga dijual di pagi hari," pungkasnya.