Kalsel

Dugaan Wanprestasi Dalam Jerat Penipuan Bupati Balangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Perkara hukum yang membelit Ansharuddin dinilai sebagai perkara perdata. Lebih masuk wanprestasi atau…

Featured-Image
Bupati Balangan Ansharuddin didampingi tim hukumnya melakukan klarifikasi penetapan tersangka oleh Polda Kalsel di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Senin sore. apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Perkara hukum yang membelit Ansharuddin dinilai sebagai perkara perdata. Lebih masuk wanprestasi atau bukan pidana.

Sebagaimana diketahui, belakangan waktu ini publik Kalsel dihebohkan oleh kasus penipuan yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Balangan itu.

Ansharuddin diduga melakukan penipuan dengan cek kosong. Ia dipolisikan oleh seorang bernama Dwi Putera Husnie pada Oktober 2018 silam.

Tak terima, Ansharuddin mempolisikan balik Dwi. Tuduhannya penipuan, pemerasan, dan pemalsuan tanda tangan.

Saling lapor itu berakhir dengan penetapan Ansharuddin sebagai tersangka penipuan per 4 September kemarin.

Polemik bermula ketika Dwi menjanjikan bantuan perlindungan hukum atas laporan H. Tinghui kepada Ansharuddin.

Di sisi lain, Ansharuddin menjanjikan biaya jasa pengurusan sebesar Rp1 miliar kepada Dwi.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Daddy Fahmanadie pun angkat bicara.

Dalam hal ini, ditekankan Daddy bahwa dugaan wanprestasi apabila terdapat perjanjian yang sah.

Sebaliknya apabila kesepakatan hanya dalam bentuk lisan maka akan menjadi hubungan kontraktual sebagaimana syarat sahnya perjanjian.

"Memang tipis antara wanprestasi dan penipuan. Bedanya di rangkaian kebohongan sama bentuk tipu muslihat," ujar Daddy dihubungi media ini, Selasa malam.

Mengutip putusan Mahkamah Agung RI No. 63 K/PDT/1987 tanggal 15 Oktober 1988, dalam hal ini, Ansharuddin selaku tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya alias kosong.

Dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai utang atau pinjaman kepada Dwi selaku penggugat sebesar harga barang tersebut.

Namun, ada hal yang disangsikan Daddy. Apakah kesan tipu muslihat ada pada Ansharuddin. Termasuk juga pada kebenaran jasa yang diperjanjikan oleh Dwi.

Dia juga masih mempertanyakan munculnya kuitansi dengan bubuhan tanda tangan Ansharuddin.

Menurutnya, patut dipastikan kebenaran awal munculnya kejadian ini. Karena isinya berasal dari hubungan kontraktual antarkedua belah pihak, apakah benar ada perjanjian piutangnya.

"Sementara soal penerbitan cek itu, dijanjikan kewajiban prestasi tapi gugur karena sudah tidak ada lagi yang oleh bupati dibatalkan. Sebab identitas Dwi bukan sebagaimana identitas yang diketahui melainkan memalsukan identitas," ujarnya

Perihal penerbitan cek kosong, kata Daddy, tidak terlihat hubungan atau korelasi dengan kuitansi yang muncul.

Aspek ini yang menurutnya harus dilihat terang oleh penyidik dalam menentukan apakah terpenuhi delik penipuan untuk Ansharudin ataukah tidak.

Sebab jika jasa perjanjian yang ditawarkan Dwi tidak terjadi, maka gugurlah tuduhan delik penipuan dalam kata lain tidak ada piutang.

"Artinya tidak ada juga prestasi dalam kasus tersebut. Berbeda jika ada kehendak bupati yang melakukan kebohongan sejak awal," tuturnya.

Pertanggung jawaban berkaitan dengan kuitansi tidak melekat langsung sebagai suatu penipuan. Melainkan hanya sebagai petunjuk bagi alat bukti untuk melihat adanya tindak pidana penipuan atau tidak.

Dalam hal ini, wanprestasi terjadi apabila melakukan ingkar janji dalam perjanjian sah yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan delik penipuan terdapat dalam rumusan pasal 378.

"Secara teoritis, pokok perkara penipuan yang muncul dari prestasi piutang atau perjanjian ada dalam delik 378. Ada pada dimensi niat dan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum," sebutnya.

Pasal yang dimaksud yaitu 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Disebutkan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus Ansharuddin akan menjadi penipuan jika terpenuhi pada unsur delik 378 tadi. Dalam kasus ini, menurutnya, harus benar dipastikan apakah ada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat antarkedua belah pihak terduga.

"Seyogyanya dalam kasus tersebut harus melihat pada kronologi asal mula terjadinya hal ihwal hubungan antara Ansharuddin dan dwiputra," imbuhnya.

Selanjutnya terkait penetapan Ansharuddin sebagai tersangka, menurut Daddy memang menjadi kewenangan penyidik melalui prosedur yang sudah dilakukan.

"Akan tetapi dalam penerapan menguraikan unsur delik itu yang harus dipahami, sehingga subjek yang ada pada suatu peristiwa diduga pidana itu bisa terang. Apakah ada perbuatan pidana atau bukan," papar dia.

Dalam kronologi perkara penipuan versi Ansharuddin yang telah diwartakan sebelumnya, Daddy menilai apabila kronologis tersebut benar faktanya, maka pertanggungjawaban Ansharuddin atas kuitansi tersebut tidak berkaitan dengan perkara penipuan.

"Bukan berkaitan dengan penipuan, namun sebagai hubungan kontraktual yang selesai. Sebab berkaitan dengan jasa yang ditawarkan tersebut tetapi tidak terealisasi," imbuhnya.

Sehingga melihat perspektif kasus ini, indikasi penipuan oleh Ansharuddin dinilai masih sangat diragukan. Karena berkorelasi dengan pemenuhan kewajiban oleh Dwi.

"Ketika bicara hak dan kewajiban maka itu lahir dari sebuah perikatan atau perjanjian, berbeda dengan tipu muslihat atau kebohongan dalam delik. Jika dihubungkan atas kerugian justru apakah terdapat kerugian jika jasa belum terpenuhi," ucapnya mengakhiri.

Baca Juga:Bupati Balangan Klarifikasi Penetapan Tersangka, Beberkan Sosok Dwi yang Ngaku KPK

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharuddin Tetap Bisa Nyalon Bupati Balangan

Baca Juga:Polda Kalsel Bungkam Soal Penetapan Tersangka Bupati Balangan

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharudin Tetap Pede di Pilbup Balangan 2020

Baca Juga:Bupati Balangan Yakin Polisi Semakin Profesional

Baca Juga:Pilkada 2020, Wakil Bupati Balangan Belum Tentukan Sikap

Baca Juga:Ansharuddin Siap Lanjutkan Jabatan Bupati Balangan

Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner