bakabar.com, BARABAI – Adanya aktivitas alat berat di hunjuran Pegunungan Meratus membuat resah masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST).
Keresahaan itu terjadi setelah beberapa foto alat berat yang tengah membuka lahan tersebar di media sosial. Usut punya usut, foto yang beredar itu berada di kawasan hutan Batu Harang di Desa Mangunang, Kecamatan Haruyan.
Ramai diisukan bakal ada aktivitas penambangan batu bara di kawasan hutan itu. Alat berat jenis ekskavator yang digunakan diduga untuk membuka jalan khusus angkut batu bara atau Hauling Road.
Pantauan bakabar.com di lokasi, dari peningkatan jalan di Batu Harang oleh Dinas PUPR HST untuk mendukung proyek Bendungan Pancar Hanau di Kecamatan Hantakan Batu Harang ini sudah nampak terlihat tanah lapang seperti baru dilibas ekskavator, Kamis (16/9).
Sejumlah ranting pohon juga nampak seperti ditumpuk di ruas jalan yang masih berlumpur itu. bakabar.com, mencoba menelusuri jalan yang baru dibuka ini.
Lebih dari 300 meter menempuh beberapa kelok tanjakan dan turunan, ada sebuah ekskavator oranye merek Hitachi PC 200 yang dikeliling garis polisi.
Rupanya selain PC 200 itu ada lagi PC 300 yang berada di Desa Batang Bahalang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS). Diduga juga akan digunakan untuk membuka jalan hauling.
Hal itu diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST dan unsur pimpinan Kecamatan Haruyan melakukan survey ke Batu Harang, Rabu (15/9).
“Katanya (PC 300) mau (dibawa) ke situ tapi tidak bisa karena ada jembatan ulin yang dilewati,” kata Kabid Tata Lingkungan DLHP HST, Irfan Sunarko ditemui di kantor DPRD setempat sebelum mengikuti rapat dengan dewan soal isu pertambangan ini, Kamis (16/9).
Irfan belum memastikan adanya kegiatan pertambangan di daerah ini. Yang pasti Irfan membawa sampel batu yang diduga batubara.
“Di lokasi juga tidak ditemukan identitas apapun mengenai hal ini,” terang Irfan.
Camat Haruyan, Chairiah, mengaku telah menanyai warga setempat untuk memastikan kegiatan tersebut. Namun Chairiah tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
“Plt Kades Mangunang juga tidak tahu siapa dan pihak mana yang mengerjakan kegiatan membuka lahan dengan alat berat itu,” aku Chairiah dihadapan dewan saat rapat membahas masalah keberadaan alat berat di Batu Harang itu.
Ironisnya, warga menduga alat berat itu milik Dinas PUPR yang sedang mengerjakan proyek jalan pendukung pembangunan Bendungan Pancar Hanau Hantakan.
“Mereka mengira proyek PUPR. Karena di situ (Batu Harang), PUPR HST sedang mengerjakan jalan sepanjang 3 kilometer,” tutup Chairansyah.
Sejauh ini, PT AGM memiliki konsesi pertambangan yang cukup luas di HST. Mereka memiliki SK yang berlaku sejak 2003-2029.
Meminjam data Walhi Kalsel, AGM juga memiliki izin PKP2B dengan luas 3.298,57 khusus di HST yang meliputi blok Haruyan, LAS, Batu Benawa dan Batang Alai Selatan
Hari ini tadi, (Kamis, 16/9) rupanya Tim gabungan dari PAM Obvit Polda Kalimantan Selatan juga turun ke Batu Harang. Mereka menggandeng pihak dari PT AGM.
Rupanya, PT AGM telah melaporkan adanya temuan alat berat di lokasi Batu Harang itu.
Satgas Peti PT AGM, Busono mengakui lahan yang ada alat berat itu merupakan wilayah konsesinya. Dia menyebut itu merupakan kegiatan ilegal, sebab sampai saat ini AGM belum melakukan aktivitas apapun di HST.
“Baik dari kegiatan pengeboran maupun penambangan,” kata Busono, Kamis (16/9).
PT AGM lantas melaporkan kejadian itu. Kegiatan itu pun dihentikan dan diproses susuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat berat itu lantas disita Tim Gabungan Polda Kalsel untuk dijadikan alat bukti.
Tak menunggu waktu lama, Tim PAM Obvit Polda Kalsel telah merampungkan penyelidikan. Diduga kegiatan itu dilakukan Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata Haruyan HST.
KUD ini diduga menjadi pihak yang melakukan upaya pertambangan di Batu Harang itu. Izin usaha KUD di bidang pertambangan ini diduga sudah kedaluwarsa.
Tim Obvit Polda Kalsel pun menyita dokumen yang dimiliki KUD untuk diverifikasi. Setalah itu baru diketahui KUD Karyanata tidak mengantongi perizinan resmi pertambangan.
“Aktifitas ini menjadi pertambangan illegal karena tidak memiliki izin dan tidak diketahui pihak perusahaan yang memiliki PKP2Bnya, kami meminta mereka untuk menghentikan dan kita akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki,” terang Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rohiim S.