Politik

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Pilgub 2020, Bawaslu Kalsel Segera Periksa Sejumlah Saksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon gubernur…

Featured-Image
Pelapor sekaligus Tim Divisi Hukum Paslon Denny-Difri, Jurkani saat berada di Sentra Gakkumdu Kalsel. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu Kalsel dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat besok (2/10).

“Pemeriksaan sejumlah saksi akan dilaksanakan besok,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie kepada awak media, Kamis (1/10) sore.

Rencananya malam ini mereka akan mengundang Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Kalsel.

“Untuk menentukan siapa dan bagaimana pemeriksaan saksi-saksi itu, maka akan dirapatkan terlebih dahulu di Sentra Gakkumdu,” kata Azhar.

Menurutnya, proses kajian sendiri akan dilakukan selama 5 hari kerja.

“Besok akan mulai. Nanti akan diregister, selanjutnya akan dilakukan pembahasan kedua. Kemudian apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur yang disangkakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016,” bebernya.

Jika sudah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan, kata dia, maka akan naik sidik. Untuk proses sidik sendiri dilaksanakan selama 14 hari kerja.

“Kalau nanti naik sidik, maka kemudian proses sidik selama 14 hari kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata.

Pelapor sendiri atas nama Jurkani.

Ia diketahui juga sebagai Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti.

Kedua saksi sendiri didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20 hingga 25 tahun.

“Kedua saksi ini masih muda. Mereka berangkat dari Hulu Sungai Utara, tadi pagi,” kata Jurkani kepada bakabar.com.

Keduanya merupakan masyarakat biasa. Mereka berangkat dari HSU menuju Bawaslu Kalsel menggunakan travel.

“Mereka masyarakat biasa. Ke sini menggunakan travel saja,” kata mantan Penyidik Polda Kalsel itu.

Sedangkan alat bukti yang dibawa nanti, kata dia, yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Komentar
Banner
Banner