Kalsel

Dugaan Money Politics Pilkada HST Berimbas Hingga Pleno di Kecamatan

apahabar.com, BARABAI – Dugaan money politics di Pilkada HST berimbas hingga rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan…

Featured-Image
Saksi memperlihatkan dugaan money politics di Pilkada HST. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BARABAI - Dugaan money politics di Pilkada HST berimbas hingga rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan.

Pleno terbuka tingkat kecamatan yang diagendakan sejak 10-14 Desember diakhiri dengan aksi mengisi catatan kejadian khusus.

Dalam formulir, salah satu saksi keberatan atas rekapitulasi hasil pleno pada salah satu kecamatan di HST.

“Keberatan dengan perolehan suara Paslon 3 karena (diduga-red) menggunakan politik uang,” seperti tertulis dalam catatan kejadian khusus.

Sejumlah saksi dari tim paslon Pilbup HST pun disebut menolak menandatangani berita acara pada C-1. Mereka dari saksi nomor urut 1, Fakih-Yazid (Faya), nomor urut 2 Tamzil-Ilham (Tampil), nomor urut 4 Saban-Abdillah (Sabil) dan nomor urut 5 Berry-Pahrijani (Berani).

Disebutkan, hanya saksi dari Paslon Pilbup HST nomor urut 3 Aulia-Mansyah (Mansyah) yang menandatangani C-1.

Informasi dihimpun bakabar.com, sejumlah saksi yang tidak menandatangani berita acara tersebut hampir di 11 kecamatan di HST. Di antaranya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Hantakan, Labuan Amas Selatan (LAS) dan Labuan Amas Utara (LAU).

Salah satu Ketua PPK membenarkan kejadian itu.

Anas, Ketua PPK BAS menyebutkan memang ada kejadian khusus diterima saat akhir pleno rekapitulasi di kecamatan.

“Iya mereka (saksi-red) tidak tanda tangan. Ini yang khusus Pilbup saja. Mereka juga dapat model D atau kejadian khusus dan sudah dimasukkan dalam kotak kejadian,” kata Anas dihubungi bakabar.com, Senin (14/12) sore.

Lantas apakah hasil rekapitulasi akan dilanjutkan ke tahapan pleno terbuka di tingkat kabupaten pada 15 Desember ini?

Dikonfirmasi ke Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani menjelaskan terkait hal itu tidak mempengaruhi hasil rekap suara.

“Jadi hasilnya tetap sah. Keberatan itu kan hak personal dan tim. terkait hasil ini tidak akan mempengaruhi jalan rekap sekalipun saksi tidak tanda tangan dengan alasan keberatan itu. Keberatan (yang tercatat dalam formulir keberatan khusus-red) bukan bagian kita. Itu prosesnya ada di Bawaslu,” terang Murjani dihubungi bakabar.com terpisah.

Menurut Murjani, hal itu dikarenakan yang dilayangkan bukan proses pemungutan suara melainkan ada dugaan money politics.

Yang bisa mempengaruhi hasil pleno, dicontohkan Murjani seperti ada kesalahan perhitungan atau sah tidak sah suara.

“Itu kan keberatan hasil, bukan proses pemungutan. Jadi besok (Kamis 15 Desember) kita tetap pleno di kabupaten walaupun saksi tidak bertanda tangan,” tegas Murjani.

Hingga kini, suara masuk berdasarkan Sirekap KPU, dari 635 TPS sudah masuk 500 TPS. Progresnya sudah mencapai 78,74 persen.

Paslon nomor urut 3 AMAN masih mengungguli Paslon lainnya, Senin (14/12).

Hingga pukul 15.35 tadi, dipresentasikan pasangan AMAN sudah mencapai 44,7 persen suara atau dengan perolehan suara 50.776.

Di urutan suara terbanyak setelah AMAN ada Paslon nomor urut 4 Sabil. Perolehan suara sementara sebanyak 30.535 dengan persentase 26,9.

Kemudian Paslon nomor urut 1 Faya. Perolehan suara sementara mencapai18.183.

Faya unggul 16,0 persen dari Paslon nomor urut 5 Berry-Pahrijani (Berani) yang baru masuk 8,0 dengan perolehan suara sementara sebanyak 9.118.

Di urutan terakhir Paslon nomor urut 2 Tampil yang sementara masih 4,3 persen. Total suara sebanyak 4.855.

Sebagai catatan, karena penghitungan itu belum sepenuhnya selesai, perhitungan setiap saat bisa berubah. Petugas KPPS masih terus merekapitulasi surat suara yang masuk.

“Data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap,” seperti dikutip di laman pilkada2020.kpu.go.id.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Selain itu, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

"Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam Rapat Pleno terbuka." demikian KPU dalam laman resminya.

img

Lembar catatan khusus Pilkada HST yang didapat bakabar.com, Senin (14/12). Foto-Istimewa



Komentar
Banner
Banner