bakabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) tengah menangani dua kasus dugaan korupsi yang ada di Pemkab Tanbu.
Dua kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan HUT ke-16 Tanbu, serta pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di puskesmas maupun kantor kecamatan pada tahun anggaran 2019.
Dalam penanganan dua kasus tersebut, jaksa tak menutup kemungkinan turut memeriksa mantan Bupati Tanbu, Sudian Noor.
“Tak menutup kemungkinan akan diundang juga. Nanti saya akan koordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus, karena yang bekerja menangani mereka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari, saat dimintai keterangan oleh media, Rabu (10/3) siang.
Saat ini pihak Kejari Tanbu juga telah memanggil beberapa orang untuk memberikan keterangan terkait penanganan dua kasus tersebut. Termasuk di antaranya mantan Sekretaris Tanbu, Rooswandi Salem, beserta istri.
Untuk kasus dana HUT ke-16 Tanbu, Andi bilang kejaksaan bergerak melakukan pengusutan berdasarkan temuan di lapangan. Sementara kasus pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu berdasarkan keluh kesah kepala desa.
“Untuk HUT Tanbu kita usut karena ada temuan. Sementara pengadaan kursi itu karena ada pihak desa yang menyampaikan bahwa masih banyak kursi (pengadaan) di tahun 2019 yang tidak mereka butuhkan, namun tiba-tiba barangnya datang,” terangnya.
Kasus pengadaan kursi tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan pada Agustus 2020.
“Kita sudah mulai penyidikan pada bulan Agustus 2020, namun karena saat itu mulai musim Pilkada jadi sempat calling down dan dilanjutkan kembali di bulan Januari 2021,” ungkapnya.
Untuk kasus pengadaan kursi, Kejari Tanbu juga telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AF atau AG, Senin (8/3) malam. AF merupakan pegawai di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Dalam APBD Tanbu 2019, kata Andi, tercantum anggaran kursi rapat dan kursi tunggu yang akan diadakan untuk tiap kecamatan, kelurahan dan puskesmas, serta untuk tiap desa yang dananya khusus berasal dari alokasi desa.
Harga satuan kursi rapat yang dianggarkan adalah Rp650 ribu/buah, sedangkan untuk kursi tunggu sebesar Rp6,5 juta/buah. Total anggaran kursi rapat untuk kecamatan adalah sebesar Rp975 juta, dan untuk kursi tunggu seluruh kecamatan sebesar Rp390 juta.
Untuk kelurahan diadakan kursi rapat sebanyak 150 unit/kelurahan dengan total anggaran seluruhnya untuk 5 kelurahan adalah sebesar Rp 325 juta. Sedangkan untuk tiap desa diadakan total sebanyak kurang lebih 2.000 kursi rapat dan 200 kursi tunggu.
"Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut tak pernah diusulkan pengadaannya oleh kecamatan, kelurahan, puskesmas ataupun desa di dalam RKA SKPD, akan tetapi anggaran tersebut tiba-tiba muncul dalam DPA SKPD dan untuk desa ada yang mengusulkan di perubahan DPA Desa, bahkan ada desa yang tak mau menerima pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut," ungkap Andi.
Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk kecamatan dan kelurahan itu diadakan pada bulan Mei hingga September 2019, dan untuk puskesmas di bulan November 2019, sedangkan untuk desa di bulan April hingga September 2019.
Semua pembelian kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dilakukan tersangka AF alias AG di Toko Alya Galery. Dengan harga kursi rapat sebesar Rp 490 ribu per unit, dan harga kursi tunggu sebesar Rp 4.650.000 per unit dengan sumber dana cash.
"Dari seluruh transaksi tersebut tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih Rp501 juta," ujar Andi Akbar.
Saat ini terhadap tersangka AF, petugas telah melakukan penahanan.
Belakangan dugaan penyalahgunaan kursi itulah yang menyeret mantan sekretaris daerah Tanbu, Rooswandi Salem, dan istrinya.
Pria yang kini berdinas di Satpol PP dan Damkar Tanbu itu sejatinya diperiksa pada hari ini.
“Untuk hari ini memang kita agendakan pemanggilan terhadap Bapak Rooswandi beserta istrinya, Ibu Wati,” ujar Andi.
Namun Rooswandi berhalangan hadir lantaran sakit. Itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dibawa oleh istrinya ke Kejari Tanbu.
“Untuk istrinya dilakukan pemeriksaan oleh bidang tindak pidana khusus,” ujarnya.
Sempat dihubungi media ini belum lama tadi, Rooswandi siap kooperatif atas proses hukum yang sedang bergulir.
Sebagai Sekda Tanah Bumbu yang kala itu merangkap ketua Panitia HUT Tanah Bumbu 2019, Rooswandi membantah tegas terlibat penyalahgunaan anggaran.
“Kami hanya panitia,” ujarnya.
Segala hal yang telah dianggarkan, kata Rooswandi, sudah melewati proses penganggaran di eksekutif dan legislatif.
“Laporan pertanggungjawabannya juga sudah, tidak ada masalah. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan juga demikian,” ujarnya.
Sementara terkait pengadaan kursi, kata Rooswandi, sudah jelas bila pengadaannya diserahkan ke kuasa pengguna anggaran. Dalam hal ini masing-masing kepala desa, lurah hingga camat.
“Pertanggung jawabannya ada di pengguna anggaran,” ujarnya.
Resmi, Kejari Tanbu Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Kursi