Banjarmasin Hits

Duduk Perkara Perkelahian di Muara Kelayan B Banjarmasin

Dua orang pria terlibat adu pukul di muara Kelayan B, Banjarmasin Selatan, Rabu (26/4) petang kemarin.

Featured-Image
Perkelahian antara dua pria terjadi di Muara Kelayan B, Banjarmasin Selatan, Rabu (26/4) petang. Foto: tangkapan layar.

bakabar.com, BANJARMASIN - Dua orang pria terlibat adu pukul di muara Kelayan B, Banjarmasin Selatan, Rabu (26/4) petang kemarin.

Berdasar keterangan yang dihimpun, perkelahian melibatkan RH alias Kokong (20) dengan orang yang juga merupakan kerabatnya berinisial RF.

Penyebab perkelahian sendiri diketahui karena Rahman Hidayat yang ketika itu berjalan kaki menuju arah pulang ke rumahnya, di Jalan KS Tubun hampir terserempet oleh RF.

Keduanya juga diketahui memang kerap terlibat perkelahian di waktu-waktu sebelumnya. Akibatnya, perkelahian antar keduanya pun tak bisa terhindarkan. Videonya pun viral di media sosial.

Kendati demikian, antar keduanya bersepakat untuk berdamai. Sehingga kasusnya pun dianggap selesai.

Kokong diamankan anggota Polsek Banjarmasin Selatan atas kasus pengancaman terhadap petugas Satpol PP. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan for bakabar.com
Kokong diamankan anggota Polsek Banjarmasin Selatan atas kasus pengancaman terhadap petugas Satpol PP. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan for bakabar.com

Namun, belakangan Kokong justru ditangkap polisi sebab kasus pengancaman yang dilakukannya kepada anggota Satpol PP berinisial, MWE (22) yang terjadi pada Senin (24/4) lalu.

Kejadian itu bermula saat Kokong yang menyambi sebagai pengamen itu terjaring razia. Gitar miliknya disita petugas.

Tidak terima, Kokong mendatangi kantor Satpol PP yang berlokasi di Jalan KS Tubun. Kepada MWE yang saat itu sedang tugas piket, Kokong menyampaikan maksudnya, untuk meminta gitarnya dikembalikan

Kemudian MWE bilang ke Kokong, kalau gitar baru bisa diambil pada Kamis pekan depannya. Kokong pulang. 

Tapi beberapa waktu kemudian, dia kembali dengan membawa sebilah celurit dengan panjang 60 centimeter.

Tanpa basa-basi, dia mengayunkan celurit ke arah MWE, tapi berhasil dihindari. Ayunan senjata mengenai pagar. Sejurus itu Kokong pergi sembari berkata; "Awas kalau Kamis gitarku tidak dikembalikan."

Atas kejadian itu, MWE tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

"Setelah kejadian perkelahian di Muara Kelayan B, Kokong kita tangkap," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim, Herjunadi, Kamis (27/4) siang.

Lantaran perbuatannya, Kokong pun terancam hukuman berdasar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner