bakabar.com, RANTAU – Dua tahun ditutup, layanan kunjungan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Rantau kembali dibuka.
Pembukaan kembali layanan kunjungan ini berdasarkan Surat Edaran Pas-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
“Setelah ditutup untuk mengantisipasi penularan Covid-19 kepada WBP, layanan kunjungan secara tatap muka resmi dibuka,” papar Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, Sabtu (9/7).
“Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk pengunjung antara lain harus sudah mendapatkan vaksin booster. Kalau belum booster, disyaratkan rapid test antigen,” imbuhnya.
Kemudian mereka yang boleh mengunjungi adalah keluarga inti, baik orang tua kandung, saudara kandung maupun istri sah.
“Kunjungan dibuka sejak Senin sampai Rabu untuk tahanan. Sedangkan Rabu dan Kamis khusus narapidana, serta Jumat dan Sabtu hanya penitipan barang,” beber Andi Hasyim.
“Untuk durasi kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita,” pungkasnya.