Tak Berkategori

Dua Penjambret Jadi Bulan-bulanan Warga di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sial menimpa dua kawanan jambret asal Kabupaten Batola. Gagal beraksi, Supian alias Usup…

Featured-Image
Gagal beraksi, Supian alias Usup (24) dan Muhammad Arman alias Arman (18) malah menjadi bulan-bulanan warga, Rabu 30 Januari 2019 pukul 23.00 Wita. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sial menimpa dua kawanan jambret asal Kabupaten Batola.

Gagal beraksi, Supian alias Usup (24) dan Muhammad Arman alias Arman (18) malah menjadi bulan-bulanan warga. Keduanya babak belur dihujani bogem mentah warga.

Malam tadi, keduanya hendak menjambret gawai seorang pengendara di jalan Veteran, tepatnya di depan RM Coba Rasa, Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menunggangi Honda Beat DA 6571 MAJ, keduanya menyasar seorang pengendara perempuan bernama Noer Khalimah (21).

Berhasil menggasak ponsel korban, keduanya tancap gas ke arah jalan Gatot Subroto. Korban berteriak histeris. Teriakan itu mengundang perhatian sejumlah warga. Iring-iringan warga mengejar kedua jambret itu.

Baca Juga:Kasus Tabrak Lari Km 4,5, Kompol Wibowo: Murni Laka Lantas

Sial, karena gugup dan kurang konsentrasi, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Persisnya di depan pos polisi Kuripan. Warga yang emosi langsung menghadiahi bogem mentah.

Amuk warga terhenti setelah anggota piket gabungan Polsek Banjarmasin Timur datang. Kedua pemuda pengangguran ini pun diamankan.

"Korban ini sempat histeris saat handphone miliknya ditarik pelaku. Namun korban sempat meneriaki kedua pelaku yang berhasil melarikan diri yang langsung direspon sejumlah warga," ujar Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi, Kamis (31/1).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti telepon seluler merk Oppo F1s warna Gold yang sempat dibawa kabur, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:Pertengkaran Maut di KS Tubun, Berawal dari Cinta Segitiga

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner