bakabar.com, BANJARBARU - Dua pengedar sabu-sabu berinisial AN (54) dan SN (39) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di lokasi berbeda, Senin (19/2) malam.
AN lebih dulu ditangkap di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi lantas menciduk SN di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari tangan AN, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,49 gram dan 2 ponsel. Sedangkan dari SN, diperoleh sepaket sabu seberat 0,19 gram, uang Rp300 ribu dan sebuah ponsel.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat dan tindakan cepat dari petugas kami di lapangan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah, Rabu (21/2).
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
"Tentunya kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba di Banjarbaru," tegas Denny.
"Kami juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi tentang aktivitas atau indikasi peredaran narkoba," pungkasnya.