Tak Berkategori

Dua Kali Razia, Warung Sakadup di Cendana Selalu Lolos

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua kali merazia kawasan Jalan Cendana,  Banjarmasin Utara, Selasa (14/5), jajaran Satuan Polisi…

Featured-Image
Petugas mendapati warung nasi di Jalan Kinibalu berjualan di siang bolong selama Ramadan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Dua kali merazia kawasan Jalan Cendana, Banjarmasin Utara, Selasa (14/5), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (PP) harus pulang dengan tangan hampa. Tak satupun petugas mendapati warung nasi di Jalan Kinibalu berjualan di siang bolong selama Ramadan.

“Kita bergerak sesuai laporan masyarakat. Di sana (Jalan Cendana) tadi masih seperti kemarin. Ada indikasi buka. Tapi saat didatangi tertutup rapat,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Banjarmasin Mulyadi di sela razia kepada bakabar.com.

Meski begitu, dalam operasi penertiban hari pertama kemarin, satuan penegak Perda itu mendapati warga yang membungkus makanan di sana.

Makanan yang dibeli pun disita. Sementara, pengunjungnya mendapat peringatan keras dengan penyitaan KTP. Selain itu aparat juga mengendus adanya aktivitas masak-memasak.

“Seperti laporan masyarakat, warung nasi di jalan Cendana itu ada indikasi melayani warga pada siang hari selama Ramadaan,” ungkap dia.

Razia sendiri dimulai pukul 10.00. Menyasar enam warung yang berada di penjuru Kota Seribu Sungai.

Saat razia, petugas juga menemukan banyak makanan siap saji di dalam sebuah rumah makan. Tetapi pengelola berdalih belum menjualnya kepada pengunjung.

Di simpangan Jalan Sungai Biru petugas menemukan rombong atau gerobak bubur. Juga, di pasar Teluk Dalam. Di sana kebanyakan pengelola mengaku masih memasak. Kemudian baru dijual sore nanti.

Hasil dari giat Ramadan, aparat Satpol PP mengamankan pemilik rombong bubur di Jalan Sungai Biru dan pengelola warung di Jalan Kinibalu.

Menurut dia, personel Pol PP akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang tidak berpuasa untuk makan di siang hari di warungnya.

Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, petugas bakal membawa semua barangnya untuk disidangkan. "Karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadan dan kurungan 3 bulan serta denda Rp 50 juta,” jelas dia.

Sebagai pengingat, sebelum memasuki bulan suci, pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 sore. Sementara untuk pasar Ramadan bisa buka sejak pukul 16.00 sore.

Baca Juga: Ramadan di Madinah, Rahmat Andy Diperebutkan Warga

Baca Juga:Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner