bakabar.com, RANTAU – DPRD Tapin akan memanggil seluruh koperasi unit desa (KUD) Plasma PT Kharisma Inti Usaha (KIU).
Itu imbas dari belum adanya titik terang tentang pembayaran plasma perkebunan kelapa sawit.
DPRD Tapin, masih mengawal aduan warga terkait kejelasan plasma yang dituntut warga untuk membayar hasil pembagian plasma.
Kamis, (23/7) lalu, DPRD Tapin, gabungan komisi I, II dan III gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Tapin Tengah, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Pengurus koperasi unit desa (KUD) Jasa Sinar Alam dan PT. KIU.
Dalam rapat itu masih belum ada titik terang terkait pembayaran plasma yang tergabung dalam kepengurusan KUD Jasa Sinar Alam.
Dalam rapat itu terkhusus KUD Jasa Sinar Alam, dewan memberikan catatan untuk memperbaiki struktur kepengurusan yang kacau.
“Sementara yang akan kami desak adalah kepengurusan (KUD) dulu, karena kepengurusannya kacau,” ujar Ketua Komisi I, H. Rajudin Noor selaku pimpinan rapat waktu itu.
Diterangkan Rajudin, dari hasil rapat itu pengakuan dari perusahaan bahwa masih tersendat oleh kondisi kebun yang ada kurang subur, penen masih belum merata.
“Itu tadi kalau tidak salah hampir 50 persen (Plasma PT. KIU) yang sudah produksi,” terangnya.
Dewan sampai saat ini masih belum mengantongi MoU tentang plasma sawit dengan PT. KIU itu.
Ke depan dewan meminta seluruh KUD yang tergabung dengan PT. KIU hadir memperjelas sistem kerja sama plasma. Dengan tujuan menangani permasalahan sekaligus.
“Dewan akan meminta MoU itu, aku juga mau mempelajari itu. Nantinya apakah seluruh KUD (di PT. KIU) sama atau berlainan untuk mekanismenya,” ujar anggota Fraksi Golongan Karya itu.
Diwartakan sebelumnya, Senin, (13/7) lalu Haidin dan Rusbandi warga desa Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah mengadu ke DPRD Tapin.
Pengaduan itu disambut H. Muhammad Rian Jaya wakil komisi III dan H. Ihwanudin Husin Sekretaris komisi II.
Disampaikan kedua warga itu, bahwa masih banyak masyarakat di Tapin Tengah yang belum menerima pembayaran dari PT. KIU.
Mereka juga memperlihatkan kartu anggota kemitraan inti plasma kebun kelapa sawit dari Koperasi Unit Desa (KUD) bernama Jasa Sinar Alam milik PT. KIU.
“Sudah 8 Tahun. Perjanjiannya 5 Tahun setelah tanam dan buah sudah menghasilkan akan dibayar, ini sudah lewat 3 Tahun belum ada kejelasan,” ujar Rusbandi, dengan nada bicara pasrah di ruang tamu anggota DPRD.
Dari penjelasan mereka kepada dua perwakilan rakyat itu, bahwa pihak KUD pun juga belum ada kepastian padahal sudah memenuhi prosedur dan kelengkapan administrasi.
Rian dan Ihwan sepakat akan mengadakan badan musyawarah terkait PT. KIU dan KUD Jasa Sinar Alam di kantor DPRD Tapin untuk menindaklanjuti aduan itu pada Rabu, (15/7) akan datang.
“Saat banmus akan kami agendakan pemanggilan PT. KIU dan KUD, dalam waktu dekat,” ujar H. M Rian Jaya.
Ditambahnya, bagi masyarakat yang memiliki aduan silakan datang ke DPRD Tapin.
“Kami wakil rakyat siap melayani,” ujarnya.
Informasi mengenai PT. KIU dari Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Tapin, Panca Ibnu mengatakan perusahaan itu berdiri sejak 2007 silam. Memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 Tahun.
Keseluruhan wilayahnya ada di 3 kecamatan: Candi Laras Utara (Desa Sungai Salai dan Kaladan), Tapin Tengah (Desa Pandahan, Pematang Karangan, Sungai Bahalang dan Suka Ramai) dan Binuang (Desa Pulau Pinang dan Kelurahan Binuang).
“Pasca-tanam, kelapa sawit 4 tahun sudah menghasilkan,” ujar Panca, Senin, (6/7) di ruangannya.
Kata Panca, luas wilayah keseluruhan PT. KIU 12.912,43 hektare dan hasil produksi yang dilaporkan ada 30.149 ton.
“Pelaporan itu diterima pada triwulan 1 tahun ini,” ujarnya.
Diakui Panca, tugas pokok fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap target yang dimiliki perusahaan, guna melihat kemajuan dari setiap perusahaan perkebunan.
“Setiap perusahaan perkebunan di Tapin, wajib melaporkan target dan perkembangan perusahaannya,” ujarnya.
Editor: Fariz Fadhillah