bakabar.com, RANTAU – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di aula Kantor Desa Bungur Tapin.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Wahyudi Rahman menyampaikan alasan disebarluaskan Perda tersebut agar desa dapat lebih mengetahui dan mengembangkan potensi yang ada di desa.
“Ada beberapa program dari Pemprov Kalsel yang dapat diakses oleh Pemerintah Desa di antaranya program bedah rumah tidak layak huni dari Dinas Sosial,” ujarnya, Sabtu (20/11).
Selain itu, pria yang akrab disapa Gabas ini juga mengatakan bahwa ada program “Potensi Pemuda Produktif” dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel.
“Jadi misalkan di Desa Bungur menurut data Pemerintah Desa ada rumah tidak layak huni dengan kriteria calon penerima terdaftar dalam DTKS, silahkan ajukan proposal ke Dinas Sosial Provinsi Kalsel, saya siap mengawal permohonan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dalam sosper ini, Yuspianor menyampaikan ruang lingkup isi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang PMD serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Terbitnya PP tentang BUMDes ini sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi momentum bagi BUMDes untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa,” jelasnya.
“Karena regulasi ini mengarahkan BUMDes sebagai sebuah Badan Hukum usaha pada level desa,” timpal Yuspi.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka berbagai peluang usaha kepada BUMDes untuk terlibat aktif dalam menggerakkan ekonomi.
“Perlu dilakukan analisa kelayakan usaha, jika hasilnya layak dikembangkan maka fokuskan pada pengembangan usaha tersebut dan yakinlah usaha BUMDes akan mencapai keberhasilan,” tutupnya.