Kalsel

DPRD Kalsel Kritik Aturan Baru Wajib Isoman Pelaku Penerbangan dari Zona Covid-19 Tinggi

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin mempertanyakan Permenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021…

Featured-Image
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin kritik aturan wajib isoman pelaku penerbangan dari zona Covid-19 tinggi. apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin mempertanyakan Permenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang berlaku sejak PPKM 28 Oktober tadi.

Aturan itu mewajibkan pelaku penerbangan dari zona covid-19 tinggi harus isolasi mandiri (isoman) selama lima hari. Jika tidak, maka selama itu tidak boleh beraktivitas ke luar.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalsel itu pun mengkritik aturan tersebut. Pasalnya, tidak ada batas ditentukan sampai kapan aturan tersebut berlaku. Sementara rata-rata PPKM sudah turun, dan penerbangan kini mulai menggeliat, sejak penghapusan wajib PCR oleh pemerintah.

“Kita pertanyakan kebijakan baru Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam Permenkes Nomor HK 01.07/MENKES/4642/2021,” ujarnya, Selasa (2/11) siang.

Kebijakan baru Menkes itu menimbulkan tanda tanya bagi Komisi IV DPRD Kalsel, karena kebijakan tersebut tentu akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat di provinsinya, terutama sektor perekonomian.

“Hal tersebut tentu pertanyaan besarnya bagaimana implementasinya? Sejauh mana peran Pemerintah Pusat untuk percepatan penanggulangan pandemi, serta bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah 13 Kabupaten/Kota dalam menjalankan kebijakan baru itu,” ujarnya.

Padahal ujarnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang zona PPKM Darurat, ada lima provinsi yang masih tinggi penyebaran Covid-19.

Yakni, DKI Jakarta (1.062 kasus baru), Jawa Barat (421 kasus baru), Riau (380 kasus baru), Sumatera Barat (300 kasus baru), Jawa Timur (289 kasus baru).

Dengan demikian, mereka yang baru bepergian dari lima provinsi itu wajib melakukan isoman selama 5 hari, tanpa kecuali.

Komentar
Banner
Banner