bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengapresiasi upaya Pemkab Tabalong dan Hulu Sungai Utara yang ikut merancang Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Ini patut diapresiasi, artinya dengan membentuk Perda ini mereka ikut memperjuangkan hak hukum untuk warganya,” kata Firman Yusi, usai sosialisasi Perda di Aula Desa Tanta Hulu, Tabalong, Minggu (28/2).
Menurut Firman, Perda Nomor 10 tahun 2015 milik Pemprov Kalsel merupakan upaya pemerintah yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Sementara ada dua lembaga hukum yang siap membela masyarakat miskin,” ujar Firman.
Untuk mendapatkan hak itu, jelas Firman masyarakat mesti mencantumkan tanda miskin dari desa. Sebab semua biaya bantuan hukum akan diganti oleh pemerintah kabupaten dari APBD.
“Hak ini tentu mempermudah masyarakat miskin, seperti halnya dalam peraturan perudang-undangan setiap warga berhak mendapat keadilan,” katanya.