bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) membuatkan aturan baru untuk untuk membantu warga miskin di daerah setempat.
Aturan itu berupa Raperda pendampingan dan perlindungan hukum untuk warga miskin di HSU.
Hal itu terungkap setelah sejumlah panitia khusus raperda mengunjungi sekretariat DPRD Kalsel.
“Mengacu undang-undang tentang warga negara berhak mendapatkan jaminan hukum, artinya tidak membedakan. Untuk itu warga miskin kita yang harus kita utamakan dulu. Bagi orang yang berduit gampang, mau sewa pengacara gampang, duitnya ada, sedangkan warga miskin kita harus kita lindungi,” kata Ketua Bappem Perda DPRD HSU, Junaidi, usai rapat dengan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syarifuddin, Senin (28/12) siang.
Dia menjelaskan, raperda yang sedang dibentuk wakil rakyat HSU itu adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat khususnya warga miskin yang terlilit aturan perkara hukum.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, bila aturan itu sudah sah, setiap warga tidak mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum lewat pengacara yang disediakan oleh pemerintah.
“Biayanya daerah yang menanggung. Saat ini kita masih mengkaji anggaran biayanya,” sambungnya.
Sementara, wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin mengatakan Kalsel kini sudah memiliki aturan tentang pendampingan hukum.
Bang Dhin -sapaan akrab Syafruddin- mengatakan, jika di provinsi, bantuan hukum itu sementara ini sudah bergerak pada 3 bidang, yakni bantuan hukum untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkara sengketa lahan dan masalah anak.
“Harapan saya dengan adanya aturan itu, bisa mencakup lebih banyak lagi masyarakat yang tidak mampu dan perlu pendampingan hukum,” tutur Bang Dhin.