bakabar.com, MUARA TEWEH -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV yang digelar pada Selasa (10/3/2026) di ruang sidang DPRD Barito Utara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 17 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Adapun fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Aspirasi Rakyat, Fraksi PKB, dan Fraksi Karya Indonesia Raya.
Sekretaris Fraksi Demokrat, Jiham Nur, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengesahan RPJMD tersebut.
“Kami dari Fraksi Demokrat menyetujui RPJMD ini disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan setuju Raperda ini disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama Wakil Bupati Felix Sonadie. Hadir pula Sekretaris Daerah Drs. Muhlis serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dokumen perencanaan ini diharapkan mampu menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.




