Kalsel

DPRD Banjarbaru Tuntaskan Pekerjaan, Tak Ada PR Untuk Dewan Baru

apahabar.com BANJARBARU – Sebelum berakhir massa jabatan 2014-2019 per 9 Oktober 2019, DPRD Banjarbaru menuntaskan 79 Rancangan…

Featured-Image
Penandatanganan kesepakatan 2 buah raperda menjadi perda oleh Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani. Foto-Istimewa

bakabar.comBANJARBARU - Sebelum berakhir massa jabatan 2014-2019 per 9 Oktober 2019, DPRD Banjarbaru menuntaskan 79 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi produk hukum peraturan daerah (perda). Artinya tak ada PR (pekerjaan rumah) untuk wakil rakyat baru periode 2019-2024.

Dalam rapat paripurna terakhir, kali ini membahas mengenai pengambilan keputusan terhadap 2 buah raperda. Rancangan payung hukum itu mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani yang turut hadir dalam rapat paripurna terakhir ini, mengklaim bahwa DPRD Banjarbaru lah yang selesai lebih dulu mengenai APBD 2020.

“Tadi disampaikan ini terkait tentang perlindungan penyandang disabilitas, dan yang kedua mungkin kita sudah duluan selesai APBD 2020 dan diselesaikan priode ini 2019,” ujarnya kepada awak media seusai rapat paripurna di Ruang Graha Kantor DPRD Banjarbaru, Selasa (1/10) siang.

“Ini payung hukum untuk penyandang disabilitas, kalau ada payung hukum wajib kita lakukan. Untuk di 2020 kita banyak mengalokasikan ke politiknya, mensukseskan pilkada dan menuntaskan pembangunan infrastruktur 2019 dan 2020,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Banjarbaru AR Iwansyah senang dan mengapresiasi kinerja semua anggota dewan atas terealisasinya seluruh tugas tanpa tersisa.

“Alhamdulillah jadi hari ini kami dewan anggota DPRD periode ini sudah menuntaskan tugas kami yang mana tadi sudah saya bacakan periode ini menuntaskan 79 raperda menjadi perda tidak ada perda yang tertinggal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terselesaikannya semua raperda menjadi perda ini karena keteraturan DPRD Banjarbaru dalam menyelesaikan raperda.

“Dan hari ini kami sudah menuntaskan 2 raperda, pertama raperda inisiatif dewan tentang penyandang disibilitas, kedua perda tentang APBD 2020 ini adalah payung hukumnya, alhamdulillah juga selama kepemimpinan saya tidak ada hutang perda, pada prinsipnya 1 bulannya kawan kawan bisa menyelesaikan 1 atau 2 raperda, apresiasi saya setinggi tingginya pada kawan kawan, inilah kualitas DPRD Banjarbaru,” sambungnya.

Dengan diselesaikannya 2 raperda hari ini, maka selesai lah tugas anggota DPRD Banjarbaru periode ini, sehingga ia menyempatkan diri menyampaikan permohonan maafnya.

“Maaf seandainya selama kepemimpinan saya bikin menunggu atau bikin tidak senang, saya minta maaf karena kesempurnaan milik Alllah, dan kekurangan milik saya, dan hari ini tuntas sudah kawan kawan bekerja dengan menyelesaikan 79 perda,” ungkapnya.

Untuk diketahui DPRD periode 2014 sampai 2019 ini telah menyelesaikan sebanyak 6 perda pada 2014, 14 perda pada 2015, 18 perda pada 2016, 15 perda pada 2017, 14 perda pada 2018 dan terakhir 12 perda di tahun ini sehingga totalnya ada 79 perda terselesaikan.

Baca Juga:Traffic Padat, Alasan Smart Presensi Batola Tersendat

Baca Juga: Terekam Video 'Anggota Dewan' Loncat Pagar Saat Demo

Baca Juga: Supian HK Ungkap Larangan Demo di Halaman DPRD Kalsel

Baca Juga: Momen Hari Kesaktian Pancasila, Polres Batola Gelar Sunatan Massal

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner