Tak Berkategori

DPRD Banjarbaru Sahkan 3 Raperda Sekaligus

apahabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda dalam Rapat Paripurna, Senin…

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhanisaat pengesahan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bannjarbaru, Senin (13/5) pagi. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda dalam Rapat Paripurna, Senin (13/5) pagi.

Tiga raperda yang disahkan terkait perubahan atas peraturan daerah No 27 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian tentang perubahan peraturan daerah No 9/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Terakhir, tentang perubahan peraturan daerah No 31/2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.

Dalam paripurna, DPRD Banjarbaru juga mengesahkan 3 Raperda yang diusulkan. Meliputi, Raperda tentang Kota Layak Anak (KLA), Raperda tentang Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

3 Raperda yang dimaksud sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Setelah ini, dewan mengagendakan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi pada 20 Mei 2019.

“Anak adalah masa depan bangsa untuk generasi yang berkualitas, caranya dengan menyejahterakan kehidupan anak sedini mungkin dengan lingkungan yang mendukung untuk berkembangnya anak yang berkualitas,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H. A R. iwansyah.

Selain anggota DPRD, rapat tadi dihadiri oleh wali kota dan wakil wali kota, wakil ketua DPRD, Sekda, assisten, staf ahli, inspektur, jajaran SKPD di Pemkot Banjarbaru.

Menurut Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, raperda anak ini sebagai wujud perlindungan hukum untuk generasi yang potensial serta memberikan jaminan perlindungan yang struktural melalui pembangunan yang manjadi nilai budaya.

Selain tentang Kota Layak Anak, Nadjmi juga membahas raperda tentang perpustakaan yang disebutnya sebagai jendela dunia dan pusat informasi bagi pendidikan.

Karena itu perpustakaan ini diperlukan untuk proses belajar. Menurutnya perpustakaan sekolah terabaikan sehingga siswa tidak tertarik.

“Perlu ada regulasi aturan hukum mengenai pembinaan yang dapat dilaksanakan pemerintah kota,” jelas Nadjmi.

Tentang raperda ketiga tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan, Nadjmi menjelaskan untuk produksi pangan daerah Banjarbaru telah tercukupi ketersediaannya.

Akan tetapi menurut pasal 12 ayat 2 dan 4 UU 14/2012 tentang Pangan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah dan produksi pangan daerah.

“Kita mengetahui pangan menjadi kebutuhan paling utama yang pemenuhannya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan SDM yang berkualitas,” ujarnya lagi.

Rapat sendiri diakhiri dengan hasil persetujuan oleh wali kota tentang keputusan 3 Raperda dan penyampaian 3 Raperda lainnya.

Baca Juga:Ibnu Sina Ajak Masyarakat Jaga Kesucian Bulan Ramadan

Baca Juga:BPOM Temukan Bahan Makanan Berbahaya di Tabalong

Reporter: Ahc06
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner