Kalsel

Dorr!! Spesialis Pencuri Mobil Mewah Bati-Bati Dilumpuhkan Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit Ranmor Jatanras Polda Kalimantan Selatan melumpuhkan dua terduga spesialis pencuri mobil mewah….

Featured-Image
Dua spesialis pencuri mobil mewah menjalani perawatan usai dibekuk secara terpisah di Banjarbaru, Kamis (21/11). Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Ranmor Jatanras Polda Kalimantan Selatan melumpuhkan dua terduga spesialis pencuri mobil mewah.

Pelaku bernama Dedi (22), warga Jalan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur dan Amat (22), warga Landasan Ulin, Banjarbaru. Masing-masing dari mereka dihadiahi timah panas oleh polisi di kaki bagian kanan.

“Salah satu pelaku bernama Dedi merupakan residivis kasus curanmor, namun kasus sebelumnya adalah pencurian sepeda motor roda dua,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Ranmor Jatanras, AKP Agus Rusdi Sukandar, Kamis (21/11).

Menurut polisi, keduanya melakukan pencurian mobil milik Kwok Soen Joen, warga Surabaya.

Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi L 1635 DC milik Kwok dicuri dari tangan anak buah korban di kawasan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (20/11) dini hari.

Kronologis pencurian bermula sekitar pukul 03.00, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max DA 6581 KAA. Pelaku lalu masuk ke rumah korban.

“Pelaku masuk dengan cara menghancur pintu menggunakan alat,” bebernya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil dan langsung membawa kabur mobil tersebut.

“Salah satu pelaku kabur menggunakan mobil. Sementara satu yang lain menggunakan sepeda motor,” katanya.

Sementara, korban melalui anak buahnya bernama Kani (61), baru mengetahui kejadian saat pagi hari dan langsung melaporkannya ke Polsek Bati-Bati, sore kemarin.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil melumpuhkan kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Pelaku Dedi, kata Agus, diamankan di kawasan sekitar Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Kamis (21/11) siang, sekitar pukul 12.00.

Sementara, pelaku Amat, diringkus di sekitar Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (21/11) sore, sekitar pukul 15.30.

Akibat luka tembakan, pelaku kemudian dirawat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Kota Banjarmasin sebelum dibawa ke Polda Kalsel.

Hukuman 5 tahun penjara tengah menanti pelaku sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Basirih yang Tewaskan 2 Pengendara

Baca Juga: Tunggu Lawan dengan Sebilah Mandau, Pemuda Gambah "Diserbu" Polisi

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner