bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil rakyat di Kalsel tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perlindungan hukum terhadap anak terlantar, anak jalanan, yatim piatu dan fakir miskin.
“Ini merupakan hasil pembahasan secara intensif melalui rapat internal bersama lembaga eksekutif,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain, Senin (1/7) sore.
Raperda itu dinilai sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang mana menjamin kesejahteraan bagi warga negaranya.
Bahkan termaktub dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang (UU) Dasar 1945. Dan, UU No 17/ 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi agar anak untuk tumbuh berkembang,” tegasnya.
Kemudian, berdasarkan Perubahan Perda No 7/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel Tahun 2016-2021.
Dengan visi Kalsel Mandiri dan Terdepan (Mapan). Sehingga, anak terlantar, anak jalanan, yatim piatu dan fakir miskin bisa ikut serta membangun Banua.
“Jadi ini sangat perlu adanya payung hukum,” tegasnya.
Adapun, substansi Perda nantinya meliputi, hak dan kewajiban anak terlantar, anak jalanan, yatim piatu dan fakir miskin. Kemudian, perencanaan perlindungan, peran masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pelaporan dan pembinaan.
Baca Juga: BPBD Batola Siaga Karhutla
Baca Juga: Sidak di Puskesmas, Abdi Rahman Soroti Kekosongan Obat dan Antrean Pasien
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah