bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimanatan Selatan (Kalsel) mensosialisasikan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal untuk membentuk raperda di seluruh kabupaten/kota di Banua.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para petugas dan masyarakat adat dapat memahami tata cara yang benar dalam pengumpulan data maupun pembuatan SK.
“Dengan begitu masyarakat adat dan kearifan lokal dapat pengakuan dari pemerintah, perlindungan dan hak-haknya,” ujarnya, Sabtu (29/5).
Hanifah bilang, terutama dalam hak tanah ulayat dan kearifan lokal di wilayah setempat.
“Raperda provinsi dapat mewakili kabupaten/kota, asalkan di dalamnya tercantum semua adat yang ada di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Pun termasuk kearifan lokal, sambung Hanifah, Kabupaten/kota cukup membuatkan SK bupati atau wali kota.
Hanifah berharap, DLH kabupaten/kota di Banua, menyiapkan data pendukung. Seperti masyarakat adat dan kearifan lokal serta nama balai adatnya.
“Juga menyiapkan titik koordinatnya dan peta sebaran masyarakat adat serta foto-foto pendukung lainnya,” tandasnya.