bakabar.com, BANJARMASIN – PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP) rupanya belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
PT AGBP diduga kuat dalang di balik tercemarnya Sungai Martapura oleh limbah B3 berjenis oli.
Lantas, apakah Pemkot Banjarmasin kecolongan dalam kasus ini?
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Wahyu Hardi Canyono mengaku baru mengetahui ada penimbunan industri oli ini.
Bahkan, dirinya tak menduga sama sekali bahwa di tengah pusat kota ada limbah B3 yang dinilai sangat membahayakan bagi kualitas air dan udara.
Selama ini, DLH hanya mengawasi usaha yang memiliki dokumen resmi saja. Sedangkan PT AGBP tidak berizin dan sifatnya tertutup.
“Misalkan mereka punya izin, maka kami akan melakukan pembinaan dan kami juga baru tau di sini ada penimbunan oli yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Wahyu prihatin atas usaha PT AGBP yang tak terkelola dengan, terutama terkait penampungan limbah.
Setidaknya sejak akhir pekan lalu, warga Kota Banjarmasin dibuat resah terkait keberadaan oli yang mencemari kawasan Siring, salah satu objek wisata andalan di Banjarmasin .
Terlebih saat turun hujan, limbah mengalir hingga ke Sungai Martapura tepat di Pasar Terapung Siring Piere Tendean.
Soal ini, polisi sudah turun tangan. Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengambil lima sampel limbah B3 yang dikelola industri itu.
"Statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan," ujar Kanit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Ajie Lukman Hidayat kepada bakabar.com, sore tadi.
Sementara, polisi menduga limbah oli itu dihasilkan dari tempat yang diduga penampungan milik PT AGBP itu.
Komponen B3 dinilai sangat beracun bagi kualitas air dan udara yang terkena limbah oli itu.
Meski begitu, pemilik industri rumahan di pusat Kota Banjarmasin ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang dipanggil untuk penyelesaian kasus ini. "Untuk pemilik baru nanti kita panggil," pungkasnya.
Berdasar keterangan saksi, ia menerangkan limbah tersebut berasal dari penyimpanan atau penampungan oli yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa.
Kasus pencemaran oli yang belum terpakai tersebut sudah lama terjadi. Apalagi belum ada langkah selanjutnya, apakah kasus ini masuk dalam pengelolan oli bekas menjadi baru.
"Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ini disengaja atau tidak," tuturnya.
Ketika pelaku sudah ditetapkan, lanjut dia pemilik terancam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 102, 104 dan 109 tentang Lingkungan Hidup.
Di payung hukum tersebut, polisi menetapkan pelaku akan diganjar jeruji besi di bawah lima tahun.
Sebelumnya, limbah oli di Sungai Martapura ini juga bikin pusing jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.
Dari pantuan bakabar.com, Kamis (9/1), limbah ini sudah mengotori sampai ke seluk-beluk drainase depan rumah.
Bahkan merembat hingga ke sisi Sungai Martapura yang biasa difungsikan pedagang Pasar Terapung.
Kepala DLH Banjarmasin Mukhyar mengetahui pencemaran limbah oli tersebut dari laporan masyarakat.
Pada Sabtu (5/1) sore, warga sudah mengeluhkan pencemaran ini. Bahkan sampai ada yang sempat tergelincir karena oli tersebut berada di lanting bambu.
"Sudah kita mengecek di dalam rumah, dan selanjutnya dipasang tali [garis] polisi oleh Polda Kalsel," ujarnya.
Sebelum ditindak seperti itu, Mukhyar menerangkan pemilik rumah sudah dipanggil pada Rabu sore kemarin (8/1).
"Dia tak tahu produk apa itu," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Gadang Askar menerangan sudah lama limbah oli tersebut ditemukan.
Bermula masih sama karena laporan masyarakat setempat yang resah terhadap limbah itu.
Selanjutnya ditegur berkali kali namun yang paling keras adalah sekarang. Sebab Polda Kalsel sudah turun tangan untuk menutup pabrik rumahan itu.
"Kami Lurah tak mungkin ambil tindakan kan, cuma bisa menegur saja," pungkasnya.
Ia mengatakan sudah tiga kali melayangkan imbauan namun pemilik rumah tak menanggapinya.
Baca Juga: Jaksa Soal Isu Pencabulan Oknum Pejabat: Hukum Tak Pandang Bulu
Baca Juga: Terhalang Aturan, Pemkab HST Tunda Lantik Puluhan Pejabat Fungsional
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah