Kalsel

Dituding Ikut ‘Bermain’, KPU-Bawaslu Kotabaru Siap Buka-bukaan di MK

apahabar.com, KOTABARU – KPU dan Bawaslu Kotabaru akhirnya buka suara setelah dituding Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD) ikut…

Featured-Image
Tim 2BHD menambah amunisi tim hukumnya guna melengkapi komposisi tim yang ada yang bersengketa terkait hasil Pilbup Kotabaru 2020 di MK. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – KPU dan Bawaslu Kotabaru akhirnya buka suara setelah dituding Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD) ikut curang, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alhamdulillah. Setiap orang boleh menyampaikan tanggapan apa pun terhadap suatu kondisi,” ujar Zainal Abidin, Ketua KPU Kotabaru, kepada bakabar.com, Senin (1/2).

KPU, kata dia, telah berupaya maksimal melaksanakan seluruh tahapan pemilu, tetap mematuhi asas-asas penyelenggaraan pemilihan, antara lain keterbukaan.

“Kita mengikuti. Bahkan, menyaksikan bersama seluruh tahapan, baik melalui media maupun secara langsung. Apabila memang ada pelanggaran, maka ada mekanismenya,” kata Zainal.

Zainal bilang apabila mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), di MK hanya menangani sengketa perselisihan hasil.

Berkenaan dengan tuduhan yang disampaikan pemohon dalam sidang, kata dia, KPU hanya menyampaikan kejadian-kejadian yang ada.

Diharapkannya, apa yang disampaikan semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk ada dan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi pasangan calon mulai dari tingkatan KPPS, PPK, hingga kabupaten.

Sementara, poin-poin keterangan atau permasalahan dan bersangkutan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon, sebagian besarnya terkait dengan Bawaslu Kotabaru.

“Adapun proses yang berkaitan dengan Bawaslu, kami serahkan ke Bawaslu Kotabaru,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan mengatakan Bawaslu selaku pemberi keterangan atas pokok permohonan pemohon dalam sidang MK.

“Oleh, karena itu saya akan menyampaikan keterangan sesuai fakta-fakta yang sudah dilakukan pada proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu,” ujar Erfan, Senin (1/2).

Selanjutnya, Erfan memastikan dalam pemberian keterangan, tentu Bawaslu tidak menyampaikan opini.

Tidak berpihak. Baik kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait.

“Oleh karena itu, apa yang disampaikan pihak pemohon pada persidangan pendahuluan, tentu akan dijawab secara terang benderang pada persidangan selanjutnya oleh KPU dan Bawaslu,” kata Erfan.

Erfan berharap berkaitan dengan keterangan pihak terkait apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati.

“Karena proses persidangan di MK adalah salah satu sarana untuk kita semua dalam rangka mencari keadilan dalam pesta demokrasi,” pungkas Erfan.

Sebagai informasi, Rabu 3 Februari mendatang, Mahkamah Konstitusi bakal kembali menyidangkan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.

Agenda sidang, pemeriksaan persidangan, yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti. Rencananya, sidang bakal dipimpin oleh Anwar Usman, hakim yang sekaligus ketua MK.

Sempat mengunci rapat temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru, Tim 2BHD akhirnya buka-bukaan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1) siang.

Selaku pemohon, 2BHD diwakili oleh tim hukumnya, yakni Amin Fahrudin, dan Muhammad Hafidz Halim.

Dari pihak termohon, hadir Aris Mardiono, Anggota Bawaslu Kalsel, Faturahman dari Bawaslu Kotabaru, dan anggota Bawaslu Kotabaru lainnya melalui daring.

Hampir setengah jam pokok permohonan 2BHD dibacakan oleh Amin Fahrudin di hadapan majelis hakim MK. Panel 1, sidang dipimpin oleh Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner