Hot Borneo

Dituding Bikin Hoaks, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Buntut pernyataan kontroversialnya, Hotman Paris Hutapea dilaporkan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin…

Featured-Image
Sejumlah advokat dari Peradi Banjarmasin melaporkan Hotman Paris ke Polda Kalsel. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Buntut pernyataan kontroversialnya, Hotman Paris Hutapea dilaporkan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin ke Polda Kalsel, Selasa (26/4).

Laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Hotman yang diduga telah mendiskreditkan status Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi.

“Kami melapor terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea di media sosial yang menyatakan kartu Peradi-nya Bang Otto itu tidak sah,” ujar Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, bersama koleganya usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Selain mencoreng nama Peradi yang dipimpin Otto, pernyataan Hotman Paris juga praktis membuat gaduh masyarakat.

Serta dinilainya merugikan para pengacara yang tergabung di organisasi tersebut. Terlebih setelah pernyataan kontroversial Hotman mereka kerap mendapat komplain.

Ambil contoh, salah seorang kawan mereka ditolak oleh pengacara pihak lain saat mengajukan pembelaan di persidangan gara-gara status organisasi yang diragukan.

“Itu kejadian di Rantau. Contoh lain kemarin kita mau MoU dengan salah satu instansi dipertanyakan juga soal keabsahan Peradi Bang Otto. Ini jelas membuat kurang nyaman,” tegas Edi.

Lantas, Edi berharap laporan yang sudah diterima Ditreskrimsus Polda Kalsel dapat segera diproses. Serta Hotman Paris dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlebih mereka juga sudah mengantongi bukti digital dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Hotman Paris. Semuanya sudah diserahkan ke penyidik.

“Jejak digitalnya ada, video-nya ada. Datanya sudah lengkap kami sampaikan ke pihak Krimsus, agar ini bisa terbukti dengan cepat dan lugas,” katanya.

“Tidak ada pengacara kebal hukum. Semua penegak hukum harus taat hukum. Enggak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner