Dituding Bertingkah Buruk, Dua Pemain Barito Putera Disanksi Komdis PSSI Jateng

Buntut kericuhan di Piala Bupati Semarang 2024, Minggu (2/6) lalu, dua pemain Barito Putera dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah (Jate

Featured-Image
Ketua Komisi Disiplin PSSI Jateng, Ismu Puruhito, menyampaikan skorsing yang dijatuhkan kepada pelaku kericuhan di Piala Bupati Semarang 2024. Foto: PSSI Jateng

bakabar.com, SEMARANG - Buntut kericuhan di Piala Bupati Semarang 2024, Minggu (2/6) lalu, dua pemain Barito Putera dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah (Jateng).

Kedua pemain dimaksud adalah Bayu Pradana dan Ilham Zusril Mahendra. Mereka diketahui sedang liburan dan memperkuat PS Putra Bakti ketika kericuhan terjadi.

Selanjutnya insiden dalam pertandingan ditindaklanjuti Komdis PSSI Jateng. Hal ini dapat dilakukan, karena Piala Bupati Semarang mendapat rekomendasi dari Askab PSSI Semarang.

Dikutip dari laman PSSI Jateng, Senin (10/6), Bayu Pradana dianggap bertingkah laku buruk karena menyerang perangkat pertandingan, serta menjadi pemicu kerusuhan.

Akibatnya wakil kapten Barito Putera itu dijatuhi larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan, plus denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan Mahendra juga dituding melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan, sehingga dilarang bertanding dan berpartisipasi dalam pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan, ditambah denda Rp30 juta.

Total 10 putusan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI Jateng sebagai buntut kericuhan di Piala Bupati Semarang 2024, termasuk kepada Hadi Suroso.

Hadi yang merupakan wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang, dianggap bertanggung jawab terhadap penerbitan administrasi pendukung, serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Hadi berupa larangan menjadi perangkat pertandingan dalam naungan PSSI selama seumur hidup.

Juga menghukum Askab PSSI Semarang berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi, serta memperbaiki tata kelola organisasi.

Baca Juga: Viral Pemain Senior Barito Putera Diduga Aniaya Wasit di Pertandingan Tarkam

"Semua keputusan tersebut sesuai Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab," tegas Ismu Puruhito, Ketua Komisi Disiplin PSSI Jateng.

"Langkah tegas harus diambil untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play, serta membantu pemerintah menciptakan situasi kondusif," tutupnya.

Berikut hasil lengkap sidang Komdis PSSI Jateng:

1. Bayu Pradana (klub terakhir Barito Putera)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan, serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan: Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp50.000.000.

2. Rizki Wahyudi (PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan: Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp10.000.000.

3. Komarudin (klub terakhir Persekat Tegal)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan: Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp25.000.000.

4. Heru Setiawan (klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan: Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp20.000.000.

5. Ilham Zusril Mahendra (klub terakhir Barito Putera)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan: Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp30.000.000.

6. Krisna Jhon (klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan:Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp20.000.000.

7. Heri Susanto (klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan: Larangan bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp30.000.000.

8. Wahyu Hendra Pambudi (klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan dengan melakukan penyerangan.
Keputusan:Skorsing bertanding dan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp20.000.000.

9. Anto Eko dan Sri Nandha (panitia pelaksana)
Jenis Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan:Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.

10. Hadi Suroso (wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab kepada penerbitan administrasi pendukung penyelenggaraan kegiatan, serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner