bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan penggunaan joki saat lelang jabatan di Pemkot Banjarmasin memasuki babak baru.
Sebelumnya, isu itu mengarah ke Camat Banjarmasin Utara, Apiluddin Noor.
Terbaru, tim dari Inspektorat Banjarmasin dipastikan segera turun tangan.
“Klarifikasi akan kita lakukan selama 14 hari ke depan. Pengakuannya di pemberitaan media akan kita jadikan bahan klarifikasi,” ujar Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin Mukhyar kepada bakabar.com, Selasa (11/8).
Dari pengakuan Apiluddin ia melakukan itu karena gagap teknologi alias gaptek.
Pasalnya, proses self assessment psikologi dalam lelang terbuka dilakukan secara daring, baru tadi.
Setelah proses klarifikasi selesai, Inspektorat akan menyerahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin Pegawai untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
“Hukuman itu bisa berupa hukuman ringan, sedang sampai hukuman berat,” pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin ini.
Meski begitu, Mukhyar menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam ranah lelang jabatan.
Lolosnya Apiludin dalam kompetisi untuk mengisi kursi kepala dinas menjadi kewenangan tersendiri tim Panitia Seleksi (Pansel). Inspektorat bahkan tidak masuk dalam Pansel.
"Kita hanya dari segi displin PNS saja. Apakah itu benar dilakukan, dan kita tunggu saja hasilnya," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan polemik isu joki ini menjadi bahan evaluasi Pemkot.
Kemudian melalui BKD disampaikan keadaan tersebut sepenuhnya tanggung jawab tim Pansel.
"Apakah nanti tes menggunakan online bermasalahan dan bisa secara offline," ungkapnya.
Diketahui, Apiluddin mendaftar sebagai Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.
Editor: Fariz Fadhillah