bakabar.com, BANJARMASIN – Dua pencari ikan dengan alat setrum di Kabupaten Banjar ditangkap. Kini sanksi kurungan penjara dan denda uang miliaran mengadang.
Penangkapan penyetrum ikan itu hasil operasi Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel Selasa (2/8) lalu, yang baru dipublikasi, Kamis (11/8) tadi.
Kedua penyetrum ikan itu ditangkap saat mencari ikan di Sungai Martapura.“Tepatnya Desa Sungai Jalai, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo dikutip bakabar.com dari Antara, Jumat (12/8).
Keduanya masing-masing berinisial MH (41) dan SR (42). Kini ditahan dengan barang bukti satu set alat setrum dan dua perahu ketinting bermesin.
Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati sejumlah jenis ikan yang ditangkap. Antara lain udang, seluang, payau, kelampam, sanggang dan adungan.
Budi mewakili Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete menjelaskan menangkap ikan dengan alat setrum sangatlah berbahaya karena bisa merusak ekosistem lingkungan perairan.
Dan aturan perundang-undangan sudah jelas melarang penangkapan ikan dengan alat setrum.
“Karena yang didapat tidak hanya ikan-ikan besar layak konsumsi namun juga ikan kecil atau anakannya. Ini bisa merusak kelestarian sumber daya perikanan,” jelasnya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.
Kemudian alat setrum juga bisa mengancam jiwa manusia. Karena tak sedikit pencari ikan yang tewas akibat kesetrum termasuk membahayakan warga lainnya di sekitar lokasi pencarian ikan.
Untuk itulah, diharapkan penindakan tegas tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak lagi menggunakan alat setrum namun hanya menggunakan peralatan legal dan ramah lingkungan saat mencari ikan.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.