Pemkab Tabalong

Dispersip Tabalong Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Selasa (7/2)

Featured-Image
Bupati H Anang Syakhfiani dan Dandim 1008/Tabalong menekan layar sebagai pertanda telah diluncurkannya aplikasi Srikandi di Bumi Sarabakawa. Foto - Prokopim Setda

bakabar.com, TANJUNG - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Pendopo Bersinar, Selasa (7/2).

Peluncuran aplikasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol pada layar oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, bersama Dandim 1008/Tabalong, Letkol Czi Catur Witanto.

Aplikasi Srikandi sendiri merupakan aplikasi umum yang diluncurkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Peluncuran aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam kegiatan korespondensi dan pemberkasan arsip serta mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati.

Dijelaskan Norhayati, aplikasi tersebut selanjutnya dapat terimplementasi pada seluruh perangkat daerah dan UPT, kecamatan, kelurahan, desa dan lembaga pendidikan di Tabalong.

"Sebelumnya uji coba dam pemantapan sudah dilakukan dari tanggal 5 Oktober sampai 15 Desember tahun 2022," terangnya.

Kata Norhayati, peluncuran aplikasi tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan percepatan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

"Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner