bakabar.com, BANJARMASIN - Penangkapan pemilik Toko Mama Khas Banjar oleh pihak kepolisian di Banjarbaru memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Kasus ini mencuat setelah ditemukan produk seafood kemasan yang dijual di toko tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Selatan, Sulkan, menegaskan tindakan kepolisian sudah sesuai prosedur hukum.
Sulkan menjelaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan sebelumnya telah diberi peringatan resmi dari instansi terkait
"Kasus ini bukan masalah sepele. Kepolisian bergerak sesuai prosedur untuk menjaga standar kualitas produk konsumsi," papar Sulkan, Jumat (9/5).
"Kami telah beberapa kali mengimbau agar toko tersebut mematuhi peraturan perlindungan konsumen," tambahnya.
Meski demikian, penangkapan tersebut menimbulkan reaksi beragam di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan langkah hukum yang dinilai terlalu keras terhadap pelaku usaha kecil.
Menanggapi situasi yang berkembang, Sulkan menyayangkan opini negatif. Terkadang komentar di medsos sering kali menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta penegakan hukum.
Adapun Satgas Pangan Polda Kalsel melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Amin Rovi, mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, "Ikuti saja prosesnya," tukasnya.
Penahanan pemilik toko berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha tersebut. Istri pemilik toko, Ani, mengungkapkan harus menutup usahanya demi mengurus anak balita mereka sambil mendampingi proses hukum sang suami.
"Mental kami hancur, kami trauma. Apalagi suami saya adalah tulang punggung usaha. Saya ketakutan harus menjalankan semuanya sendiri," papar Ani dalam keterangan yang diunggah di berbagai media sosial lokal.
Ani menyebut keputusan menutup toko sangat berat karena usaha itu dibangun bersama dari nol.