bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Kalteng, meminta perusahaan di daerah setempat agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.
“Kami minta perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kapuas, Raison di Kuala Kapuas, Jumat (30/4).
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja dan pemberian THR juga tidak boleh dicicil.
“Kalau dulu THR boleh dicicil, tapi kalau sekarang tidak boleh lagi. THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu yaitu H-7 lebaran harus sudah terbayarkan,” ujarnya.
Raison bilang, pemberian THR 2021 telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan kepada pekerja.
“Pemberian THR ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan lebaran,” pungkas Raison.