bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Kalteng, membuka posko pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Raison, mengatakan dibukanya posko pelayanan pengaduan THR untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pembayaran THR.
Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja pada H-7 lebaran.
“Apabila ada keterlambatan tentang pembayaran THR atau hal lainnya silakan laporkan ke posko pengaduan kami,” kata Raison kepada bakabar.com, Sabtu (1/5).
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja dan pemberian THR juga tidak boleh dicicil.
“Kalau dulu THR boleh dicicil, tapi kalau sekarang tidak boleh lagi. THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu yaitu H-7 lebaran harus sudah terbayarkan,” ujarnya.
Raison bilang, pemberian THR 2021 telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan kepada pekerja.
“Pemberian THR ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan lebaran,” pungkas Raison.