bakabar.com, KANDANGAN – Memastikan Base Transceiver Station (BTS) memiliki izin, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pengawasan. Berdasarkan data mereka, sedikitnya ada 97 unit Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten HSS.
Kepala Diskominfo HSS, Hendro Martono MT melalui Kabid Teknologi Komunikasi dan Informatika, Eddy Rakhmad menjelaskan, dari hasil pengawasan BTS yang tersebar di Kabupaten HSS tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Menambah Wawasan Pola Asuh Anak Dharma Wanita HSS
Diskominfo HSS akan rutin melakukan pengawasan, sehingga BTS yang terpasang tidak ada melanggar peraturan. “Tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari pengawasan yang sudah dilakukan," katanya.
Saat pengawasan dilakukan jajaran Diskominfo HSS hanya menemukan ada BTS tidak memiliki penerangan, kurangnya pemeliharaan atau tidak terawat karena ada semak belukar disekitar BTS. "Ada juga BTS tidak ada papan namanya," tuturnya.
Pengawasan menara ini sangat penting untuk menertibkan BTS yang masih belum melengkapi indikator pengawasan layanan komunikasi.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan instrument, dalam rangka penarikan retribusi semua BTS dapat dilakukan ke semua provider. Retribusi ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD). "Jika tak memiliki izin, akan dilaporkan ke tim untuk segera ditertibkan," pungkasnya.
Baca Juga: Rahasia Kekerasan Anak di HSS Turun
Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin