bakabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomer 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol (minol) dibuat tak berkutik oleh perizinan pusat.
Pasalnya, penjualan minol di Banjarmasin sekarang ini tidak perlu lagi mengantongi izin SIUP MB dari Pemkot setempat.
Sekarang ini perizinan bisa langsung ke pusat melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, M Ikhsan Al Haque sedang mengupayakan bagaimana formulanya agar tidak berseberangan dengan Perda setempat.
Meskipun demikian, Ikhsan mengaku sedikit geram, pasalnya ada salah satu lokasi cafe yang dikunjungi dan dirazia tidak bisa ditertibkan, karena telah mengantongi izin pusat tersebut.
“Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui daerah. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Banjarmasin, Muryanta, menyatakan perizinan SIUP MB sekarang hanya mengacu layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun, lanjut Muryanta penjualan minol yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. Itu sudah diatur dalam Permendagri.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.
“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizinan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” tuturnya.