Hot Borneo

Disdag Kalsel Monitor Berkas Syarat TDLPK YLKI, 80 Persen Data Terpenuhi!

Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan di Jalan Pramuka.

Featured-Image
Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Senin (29/5) siang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Senin (29/5) siang.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Disdag Kalsel, Andi Julizar menjelaskan pihaknya bertugas memfasilitasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Anggota BPSK sendiri terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha," ucap Andi Julizar kepada awak media di Banjarmasin.

"Kalau unsur konsumen biasanya dari YLKI," sambungnya.

Ia bilang kunjungan kali ini bertujuan untuk silaturahmi sekaligus meminta dokumen yang diperlukan untuk penertiban Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK).

"Sebanyak 80 persen data sudah terpenuhi. Untuk kekurangan 20 persen bisa dilengkapi dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan, Fauzan Ramon mengucapkan terima kasih kepada Disdag Kalsel yang telah melakukan monitoring.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdag Kalsel. Bahkan tak jarang kementerian juga berkunjung ke sini," bebernya.

Ia mengungkapkan bahwa YLKI sudah berdiri sejak 15 tahun lalu.

"Tepatnya sejak terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Pengacara kondang ini menilai TDLPK sangat penting bagi lembaga perlindungan konsumen.

Mengingat selama ini, kata dia, banyak orang yang mengatasnamakan YLKI.

"Pasalnya ada keluhan masyarakat terkait pihak yang mengatasnamakan YLKI, dan mengaku bisa mengurus kredit macet seperti sepeda motor, mobil dan rumah. Namun ujung-ujungnya uang habis, urusan tak beres," tegas Fauzan.

"Bahkan ada yang menggugat ke pengadilan. Padahal kalau masalah itu bisa melapor ke lembaga resmi yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Disdag Kalsel," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner