bakabar.com, TANJUNG – PT Restu Tanjung Permai (RTP) yang bergerak dibidang rental alat berat di Tabalong merumahkan puluhan karyawannya.
Dirumahkannya karyawan tersebut karena kondisi perusahaan yang diputus kontraknya oleh pemberi pekerjaan. Sehingga karyawannya pun juga tidak ada kerjaan.
Salah seorang karyawan PT RTP, Ahmadi, membenarkan dirinya bersama karyawan lainnya sejak dua bulan lalu sudah dirumahkan, dengan pembayaran upah sesuai gajih pokok atau basic.
Namun, yang menjadi persoalan perusahaan mengumumkan mulai tangga 16 Agustus 2020 sampai batas yang tidak ditentukan. Jadi karyawan yang dirumahkan tidak akan dibayarkan lagi upahnya.
“Kita keberatan bila saat dirumahkan gaji pokok tidak dibayarkan lagi,” ucap Ahmadi.
Beberapa kali dilakukan mediasi hingga saat ini juga tidak ada titik temu, sehingga persoalan ini dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.
“Karena tidak ada titik temu, maka persoalan ini kami bawa masalah ini ke Disnaker,” ucap Ahmadi didampingi Syahrul dan Riyadi, Ketua dan Wakil Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, Direktur Utama PT RTP, H Risman Effendi, saat dihubungi melalui telpon membenarkan kalau puluhan karyawannya dirumahkan. “Saat dirumahkan, upah mereka tetap kita bayarkan sesuai gaji pokok,” jelasnya.
Namun, karena kondisi perusahaan yang tidak ada mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja, maka sejak tanggal 16 Agustus 2020 sampai waktu yang tidak bisa dipastikan, terpaksa tidak ada lagi upah yang dibayarkan ke karyawan.
Pihaknya juga berharap para karyawan bisa bekerja seperti biasa, namun bagaimana order pekerjaan yang didapat.
“Kita berharap perusahaan pemberi kerja bisa mempertimbangkan, karena mayoritas karyawan yang kami rumahkan adalah pekerja lokal,” katanya.
Editor: Syarif