Tak Berkategori

Dirjen Gakkum KLHK Ingatkan Korporasi ‘Nakal’

apahabar.com BANJARBARU – Peringatan bagi korporasi atau perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan di Kalimantan Selatan. Pasalnya,…

Featured-Image
DIRJEN GAKKUM – Dirjen Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani, memberikan keterangan kepada awak media. Usai rakor penegakkan hukum LH dan Kehutanan lingkup Kalselteng Selasa (26/11) siang di Novotel Banjarbaru. apahabar.com/Zepi

bakabar.com BANJARBARU – Peringatan bagi korporasi atau perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan di Kalimantan Selatan.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) akan bertindak tegas bagi mereka yang bertindak ‘nakal’.

“Misalnya ada kejahatan ilegal mining di kawasan hutan, atau korporasi ‘nakal’ yang tidak memenuhi persyaratan pembuangan limbah dan lainnya.

(Lalu) Menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaranm bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Minerba,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada bakabar.com Selasa (27/11) siang.

Demi penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para korporasi nakal, Sani menjelaskan pihaknya akan menerapkan sistem multidoor dan sanksi Undang Undang berlapis.

Baca Juga:Revisi UU Guru dan Dosen, DPR RI Kunjungi Unlam

Dengan begitu, harap Sani dapat mengurangi potensi ancaman, terkait dengan kawasan hutan, sumber daya alam dan lingkunga hidup.

“Yang tidak kalah penting dengan hal ini, nantinya adalah menyelamatkan kekayaan negara,” terangnya.

Dalam penerapannya di lapangan nanti, Dirjen Gakkum KLHK akan bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum lain, yang mempunyai kewenangan di lingkup Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Antara lain kepolisian, kejaksaan, PPNS dan para Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis : Zepi Al Ayubi

Edito : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner