bakabar.com, MARTAPURA - Walau dijuluki Serambi Mekkah, bukan arti Martapura, Kabupaten Banjar bebas dari kegiatan maksiat. Buktinya awal 2019 sudah 6 kasus prostitusi online hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disidangkan oleh PN Martapura.
Diperkirakan kegiatan maksiat itu pun terus meningkat di Martapura. Wahyudi, Kasi Lidik Satpol PP Banjar mengemukakan, sebenarnya ada 16 prostitusi online yang mereka ungkap, namun yang terbukti dan disidangkan hanya 6 kasus.
Makanya melihat dari trend, pihaknya menduga prostitusi online akan meningkat tahun ini. Itu belum termasuk kasus asusila lainnya.
Dikemukakan Wahyudi kepada bakabar.com, Rabu (16/1), pihaknya bukan hanya fokus pada kasus prostitusi online. Dari hasil intelijen, ada beberapa tempat yang terindikasi menyiapkan kegiatan maksiat. Tapi Satpol PP Banjar belum punya bukti kuat. Ia berjanji akan berupaya keras untuk menuntaskan operasional tempat-tempat 'nakal'.
Baca Juga:Dua Pelaku Prostitusi Online Martapura Tergiur Upah Besar
Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan, untuk kasus prostitusi online lebih mudah dibongkar. Karena hanya lewat aplikasi, kegiatan prostitusi online bisa diungkap.
“Biasanya prostitusi online banyak terdapat di hotel yang ada di kawasan perkotaan," ungkapnya.
Mengenai indikasi wadah asusila lainnya, tempatnya jauh dari pusat kota. Atas dasar itu lah Satpol PP Banjar kesulitan untuk melakukan pemantauan.
Wahyudi berharap kedepan ada rumah singgah yang dibuatkan Pemkab Banjar untuk menindaklanjuti mereka yang terjaring kegiatan haram. Harapannya di rumah singgah mereka yang menggeluti kegiatan maksiat bisa dibina.
“Saat ini belum ada rumah singgah khusus untuk pembinaan dalam kasus asusila. Walau sudah ada panti sosial, tetapi sifatnya terbatas,” pungkasnya.
Baca Juga:Pasangan Kumpul Kebo Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online Ditangkap di Banjar
Reporter: Reza RifaniEditor: Syarif