Kalsel

Dinyatakan Langgar Etik, Bawaslu Kalsel Kukuh Ngaku Tak Salah

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah tetep kekeh bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur….

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kalsel, Ernawati Kaspiyah saat diminta tanggapan soal keputusan DKKP RI yang menyatakan mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah tetep kekeh bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur.

Meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyatakan para Komisioner Bawaslu Kalsel telah melakukan pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu.

Bahkan, Erna memastikan tak akan mengambil tindakan, misal mengundurkan diri karena sudah dinyatakan melanggar etik.

“Nggak (ada niat mengundurkan diri), karena kami merasa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur, profesional dan berkepastian hukum,” ujar Erna usai menghadiri acara ikra bersama PSU di hotel Rattan Iin, Kamis (20/5).

Sebelumnya, DKPP Republik Indonesia memutuskan bahwa para komisioner Bawaslu Kalsel melakukan pelanggaran etik.

Bawaslu Kalsel dinilai tak profesional dan tidak terbuka saat menangani laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19 menggunakan dana APBD dan pengerahan aparat Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye pribadi.

Putusan DKPP tersebut sebagai tindak lanjut laporan tim pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D).

"Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan," ungkap salah satu anggota DKPP RI Didik Supriyanto, dalam siaran pers Rabu (19/5).

Erna pun mengaku legawa dengan keputusan majelis etik. Dia bilang tentu ada alasan lain mengapa majelis sampai menyatakan mereka telah melanggar etik.

“Kami menerima keputusan DKPP itu dan kami hormati. Tapi majelis berpandangan lain, itu kan hak majelis,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dimatai tanggapan terkait keputusan DKKP terhadap Bawaslu Kalsel, Komisioner Bawaslu RI, Moch Afifuddin enggan memberikan komentar.

Dia mengaku, tak ikut dalam mengambil keputusan. Sehingga tak boleh memberikan komentar.

“Saya nggak ikut ngambil keputusan saya nggak bisa berkomentar. Saya nggak boleh komentar. Oke,” kata Afifuddin.



Komentar
Banner
Banner