bakabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera merampungkan pembayaran lahan pembangunan Rumah Sakit tipe D di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua.
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dr Taufiqurrahman mengatakan saat ini proses pembayaran tahap dua pembebasan lahan tersebut sudah berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Proses ini didahului pihak Dinkes mendatangi para pemilik lahan di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua untuk tandatangan dan kelengkapan lainnya pada proses pencairan.
“Saat ini proses realisasinya sudah berada di keuangan, yang jelas kami selesaikan bulan Desember ini, ” pungkas Taufiq, Senin (7/12).
Terpisah, Kades Pudak Setegal, Suparmin membenarkan pihak Dinkes Tabalong sudah melakukan pendataan terkait pelunasan pembayaran tanah untuk pembangunan rumah sakit di Kelua.
Dari pendataan ada 10 orang pemilik lahan yang akan dibayar Pemkab Tabalong ditahap dua ini.
“Dari 10 orang pemilik lahan itu, 9 orang warga kami dan 1 lainnya warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas,” kata Suparmin.
“Pembebasan lahan ini tahun lalu mulai dilakukan, dimana pada tahap satu ada 11 orang yang sudah menerima uang pembebasan lahan tersebut,” tandasnya.
Dari data yang didapat bakabar.com, Pemkab Tabalong menyiapkan dana sebesar Rp 856.530.000 untuk membayar pembebasan lahan ditahap dua ini.
Tiap orang akan menerima uang pembebasan lahan mulai Rp 1.755.000 sampai tertinggi Rp 298.080.000.