Kalsel

Dinilai Multitafsir, Legislator Kalsel Ingatkan Permenhub Soal Larangan Mudik

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Okezone

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik saat lebaran tak disalahgunakan.

“Saya melakukan interupsi atas penjelasan Sekjen soal Permenhub itu” ucap Rifqinizamy Karsayuda saat mengikuti Raker secara bersama kementerian terkait, aparat kepolisian, dan BUMN, Rabu (6/5).

Menurut Rifqi, Permenhub tersebut merupakan landasan hukum pelaksanaan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (Covid-19).

Rifqi berdalih masih banyak ketentuan-ketentuan di dalam belied tersebut yang multitafsir dan menjadi cek kosong bagi penyalahgunaan kewenagan.

“Kemenhub ini intinya adalah penjabaran dari larangan mudik sebagaimana perintah presiden. Hanya saja terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontra produktif dengan perintah presiden,” tegas legislator asal Kalsel ini.

Politisi Muda PDI Perjuangan ini menegaskan, masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China di tengah Pandemi Covid-19 ini merupakan wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan di bidang transportasi.

“Kejadian seperti ini dapat menggangu keseriusan kita memerangi Covid-19 dan menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi,” tandasnya.

Adapun peserta yang hadir dalam Raker tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kakorlantas Polri dan seluruh operator perhubungan, baik darat, laut maupun udara.

Di mana sebagian besar adalah BUMN, seperti PT Pelindo I-IV, PT Angkasa Pura I dan II, Garuda Indonesia, PT KAI, PT Pelni, PT ASDP Ferry dan lainnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner