Tak Berkategori

Diminta Jaga PKP2B, PT AGM Komitmen Tertibkan Peti

apahabar.com, KANDANGAN – Pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu batubara atau (PKP2B) diminta berkomitmen melakukan pengawasan…

Featured-Image
Tim Advokat PT AGM Suhardi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11). Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu batubara atau (PKP2B) diminta berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) batubara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sebelumnya, sempat heboh adanya Peti atau tambang liar di wilayah Desa Madang, Kecamatan Padang Batung yang berada di Gunung Madang. Gunung tersebut dianggap bersejarah, karena menjadi benteng pertahanan Tumenggung Antaluddin dalam perjuangan merebut kemerdekaan.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi mengatakan, pemilik izin PKP2B semestinya aktif melakukan pengawasan dan penertiban Peti.

“Lakukan terus pengawasan dan penertiban semua Peti di wilayah HSS yang masuk areal PKP2B,” tuturnya.

Lahan yang dilakukan penambangan liar batubara di Kabupaten HSS itu, terutama di Desa Madang dan Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, merupakan PKP2B milik perusahaan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Saat ini, Peti di Desa Madang dan Padang Batung itu sudah ditertibkan Satgas Peti PT AGM yang didampingi Direktorat PAM Obvit Polda Kalsel.

"Untuk PT AGM sendiri bersama Tim Satgas Peti dan PAM Obvit Polda Kasel selalu memantau dan melakukan penindakan preventif terhadap Peti yang berada di areal lahan PKP2B," ucap Suhardi SH dari Tim Advokat Denny Pramono yang ditunjuk PT AGM, Rabu (4/11) siang.

Bahkan, PT AGM ujarnya, terus melakukan pengawasan secara berkala di lokasi itu. “Sampai saat ini, kami terus lakukan pengawasan tiga kali seminggu bersama Tim Satgas dan PAM Obvit Polda melakukan patroli, dan jika ada aktivitas Peti akan ambil tindakan,” ungkapnya.
Dia berujar, PT AGM berkomitmen untuk terus menjaga dan melakukan pengawasan di areal PKP2B dari Peti.



Komentar
Banner
Banner