Tak Berkategori

Dimediasi Pemerintah, PT. RTP dan Karyawannya Belum Temui Kata Sepakat Soal Pesangon

apahabar.com, TANJUNG – Meski dimediasi oleh Pemkab Tabalong, tetapi belum ada kesepakatan yang tercapai antara PT…

Featured-Image
Ketua DPC FSP- KEP Tabalong, Sahrul, saat menjelaskan hasil pertemuan kepada para karyawan. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Meski dimediasi oleh Pemkab Tabalong, tetapi belum ada kesepakatan yang tercapai antara PT Restu Tanjung Permai (RTP) dengan puluhan karyawannya.

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (15/9), pihak perusahaan tetap tidak mau membayar upah kepada para karyawan yang dirumahkan.

Sedangkan pihak karyawan tetap berkehendak gaji karyawan yang dirumahkan agar dibayar, serta bila terjadi PHK, pesangonnya dibayar 1,5 kali upah.

” Perusahaan tetap tidak membayar upah karyawan yang dirumahkan, sementara karyawan menginginkan perusahaan agar membayarnya. Begitu pula dengan PHK, perusahaan hanya membayar pesangon 1 kali dan karyawan minta 1,5 kali gaji,” kata Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang juga tim mediasi, A Amin Husien, Selasa (15/9).

Dia mengatakan pertemuan ini adalah yang kedua sekaligus yang terakhir. Selanjutnya, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dikeluarkan satu minggu lagi.

Sementara pihak perusahaan yang diwakili Human Resources and General Affair (HRGA) PT RTP, Deni Herdiawan, mengatakan pihaknya tetap akan membayar satu kali pesangon karyawan yang di PHK.

“Sementara terkait tuntutan lainnya kita lihat proses selanjutnya,” katanya.

Meski masih ada waktu untuk menggelar mediasi, tapi dia menganggap proses mediasi sudah selesai.

“Apapun keputusan dari Disnaker, kita akan mengikutinya. Tapi karena sifatnya anjuran kita akan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” ujar Deni.

Terkait adanya upaya hukum yang dilakukan pihak karyawan, pihak perusahaan akan mengikuti dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, dari puluhan karyawan yang dirumahkan ada 26 orang yang bersedia di PHK dengan perhitungan pesangon 1 kali gaji.

Terpisah, Ketua DPC FSP- KEP Tabalong, Sahrul, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan karyawan yang sudah menerima pesangon dengan perhitungan 1 kali gaji.

“Untuk perkalian pesangon itu di luar subtansi perkara. Yang kita perkarakan ini adalah hak yang tidak dibayarkan selama dirumahkan. Kalau mereka melakukan negoisasi terkait pesangon itu di luar pokok perkara, kami tidak bisa menghalangi,” kata Sahrul.

Editor: Puja Mandela

Komentar
Banner
Banner