bakabar.com, BANJARMASIN – Hingga H+4 lebaran Idulfitri 1442 Hijriah pos penyekatan di perbatasan Kalsel- Kalteng-Kaltim masih dijaga ketat.
Direktur Lantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Suegriwo memastikan, proses pemeriksaan akan terus dilakukan terutama di perbatasan antar provinsi.
Proses pemeriksaan surat izin keluar masuk (SiKM), serat pemeriksaan kesehatan Covid-19, ataupun surat tugas masih diberlakukan.
“Diutamakan yang mau ke Kalteng dan Kaltim harus Prokes (Covid-19) dan surat antigen serta SiKM atau surat tugas,” ujarnya, Minggu (16/5).
Bagi pengendara asal Kalsel yang tak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut diberikan sanksi berupa putar balik.
Lantas sudah berada kendaraan yang diputar balik sejak pemberlakuan penyekataman pada 6 Mei lalu?
Meminjam data dari Ditlantas Polda Kalsel, sudah ada ribuan kendaraan baik jenis roda dua maupun empat yang diperintahkan petugas di pos penyekatan harus putar balik.
Totalnya ada 4.236 kendaraan. Dengan rincian 4.023 jenis roda dua, dan 213 roda empat. Sementara untuk jenis bus nihil.
“Paling banyak kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi,” bebernya.
Seperti diketahui, di perbatasan Pemprov Kalsel ada lima titik pos penyekatan yang didirikan.
Rinciannya, di Kecamatan Anjir Barito Kuala yang berbatasan dengan Kecamatan Anjir Kuala Kapuas Kalteng.
Di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Jinamas Barito Selatan Kalteng.
Di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Kalsel yang berbatasan dengan Kalteng dan Kecamatan Jaro berbatasan dengan Kaltim.
Kemudian cek poin juga diletakkan di Kabupaten Kota Baru, tepatnya di Desa Sengayam yang perbatasan Kalsel Kaltim.