Kalsel

Digugat, Begini Respon Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Satgas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (NSPB) Banjarmasin angkat bicara terkait gugatan yang…

Featured-Image
Anggota Polda Kalsel tinjau JBG milik LBH Banjarmasin yang dibongkar Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin tempo hari. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Satgas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (NSPB) Banjarmasin angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banjarmasin.

Pengarah Satgas NSPB Banjarmasin, Kombes Pol Widiatmoko menyampaikan, pihaknya hanya melakukan pekerjaan sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Karena kalau tidak dinormalisasi sekarang, kapan lagi. Sebab ini adalah kepentingan orang banyak,” ujar pria yang menjabat sebagai Dir Binmas Polda Kalsel itu.

“Kita berprinsip pada hukum salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat di atas segala-segalanya,” tambahnya.

Alasan lain, kata dia, normalisasi sungai di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 1-6 mesti dilakukan, karena di kawasan tersebutlah yang paling banyak warga terdampak banjir. Khusunya kawasan perumahan warga di Bina Brata, Dharma Praja, Pramuka.

“Karena jembatan bangunan gedung (JBG) di sana memang dicor dan banyak sampah,” katanya.

Perwira menengah polri itu juga menepis tuduhan kalau pihaknya tak berkompromi saat melakukan pembongkaran.

“Sosialisasi kan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, berupa surat edaran dan segala macamnya. Kita hanya bekerja sesuai arahan Wali Kota,” pungkasnya.

Sebelumnya Satgas normalisasi sungai digugat oleh Direktur LBH Banjarmasin, Yanuaris Frans M dengan didampingi DPC Peradi-Suara Advokat Indonesia (SAI) Cabang Banjarmasin.

Ihwalnya terkait pembongkaran jembatan dang pengrusakan pagar kantor LBH Banjarmasin di Jalan A Yani KM 6, Banjarmasin.

Buntut Pembongkaran, Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Kena Gugat



Komentar
Banner
Banner