bakabar.com, RANTAU – Penggerebekan sepasang kekasih di sebuah warung nasi goreng kawasan Kupang, Tapin Utara tengah menjadi perbincangan hangat.
Usai dinikahkan, polisi melepas sejoli tersebut Minggu (21/2) malam.
Tadinya, baik sang pria AH (46) dan si perempuan RM (23) sempat diamankan polisi ke Mapolsek.
Minggu sore, dua sejoli itu digerebek warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, lantaran diduga berbuat mesum.
Oleh warga setempat, keduanya langsung dinikahkan, sebagaimana norma masyarakat yang berlaku sejak lama di Tapin.
Meski sudah dinikahkan, banyak warga yang masih geram hingga memaksa polisi mengamankan sejoli itu ke Mapolsek Tapin Utara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Polisi lantas menginterogasi keduanya. AH ternyata pemilik usaha nasi goreng tempat di mana ia digerebek warga. Dia seorang perantauan dari Tegal, Jawa Tengah.
AH diketahui sudah lama menduda. Sementara RM, mantan karyawan AH cabang Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sudah lama berhenti.
Kanit Intelijen dan Keamanan (Intlekam) Polsek Tapin Utara, Bripka Wahyu Hidayat mengatakan dua sejoli ini tertangkap basah sedang berduaan.
Sang pemilik tempat usaha nasi goreng itu saat menggerebek bersama warga, melihat AH telanjang dada dan RM hanya mengenakan pakaian dalam. Status keduanya bukan pasangan resmi.
“Pemilik yang menyewakan warung (saksi) itu masuk, terus melihat AH (46) telanjang dada, terus saksi lain masuk melihat RM (23) hanya menggunakan bra sama celana dalam. Alasan mereka hanya melakukan pijat,” ujar Bripka Wahyu.
Setelah penggerebekan, orang tua RM dari Angkinang datang ke warung nasi goreng itu.
“Selesai (Salat) Magrib datang orang tua RM dari Angkinang, langsung dinikahkan oleh penghulu di tempat warung itu, dan disaksikan oleh warga langsung. Keduanya bersedia, dan orang tua RM juga menyetujui,” terang Wahyu.
Ia menjelaskan seandainya tidak dinikahkan pihaknya akan lakukan visum terhadap RM untuk memproses kasus ini.
“Karena kan status perempuannya belum menikah, sedangkan laki-lakinya duda. Seandainya perempuannya bersuami pasti akan kami proses. Tapi karena sudah dinikahkan di situ tadi jadi tidak kami lanjutkan,” ujarnya.
Lantas, keduanya pun dilepas, karena statusnya resmi menikah usai digerebek warga.
Namun, sebelum dilepas keduanya membuat surat pernyataan bertanda tangan dan bermaterai.
Isinya, mereka berdua meminta maaf atas peristiwa memalukan tersebut, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan amoral tersebut di kemudian hari.