Tak Berkategori

Digandeng BKPM, Ketum HIPMI Pinta Akses Investor Asing dan UMKM Dibuka

apahabar.com, JAKARTA – Usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal dengan HIPMI…

Featured-Image
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal dengan HIPMI pada Rabu (10/2), Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming meminta kepada BKPM agar memberi akses kerja sama investor asing dan pengusaha skala kecil, seperti UMKM.

Mardani H. Maming mengatakan, kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, hal ini akan menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

"Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Maming dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman pihaknya dengan HIPMI, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja Kementerian/ Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam mengurus perizinan investasi.



Komentar
Banner
Banner